Iklan

May 27, 2020, 16:50 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

Ini Langkah Strategis Pemprov Sulut Hadapi Pandemi Covid 19

Jurnal Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah komando Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw terus melakukan berbagai strategi dan kebijakan untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Sulut.
Adapun strategi dan kebijakan dari Pemprov Sulut tersebut dijalankan di antaranya dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Sulut melalui SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, recofusing anggaran untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial, menyiapkan rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan laboratorium PCR untuk memeriksa swab tes pasien COVID-19.

Kemudian, Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19, sosialisasi pencegahan dan penanganan COVID-19 baik melalui media cetak dan elektronik serta menyampaikan perkembangan penanganan pasien COVID-19 melalui konferensi pers yang juga disiarkan melalui channel YouTube Pemprov Sulut.
Berikut penjelasan dari strategi dan kebijakan Pemprov Sulut untuk menangani pandemi COVID-19:
I. Melakukan refocusing anggaran sebesar Rp96 miliar yang terdiri dari:
1). Rp50,5 Miliar untuk penanganan kesehatan, yang diperuntukan bagi pengadaan ventilator, tandu darurat, bilik disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Tes, Ruang Isolasi, disinfektan, alkohol, vitamin, obat-obatan dan penunjang satuan tugas di bidang kesehatan.
2). Rp45,5 Miliar untuk Bantuan Sosial.
Adapun rekap total yang bantuan sudah tersalur sampai dengan Senin, 25 Mei 2020

Minut 28.601
Minahasa 12.955
Manado 49.214
Bitung 16.332
Bolsel 150
Tomohon 8.869
Mitra 1.922
Boltim 1.152
Bolmut 3.150
Minsel 11.244
Kotamobagu 9.751
Bolmong 6.367
Sangihe 3.223
Sitaro 4.133
Talaud 4.044

Total 161.107 Paket
(sumber Dinsos Sulut)


II. Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 126 tahun 2020, dimana Gubernur sebagai Ketua dan Wakil Ketua adalah Pangdam XIII Merdeka dan Kapolda Sulut.

III. Menyiapkan Rumah Singgah untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) COVID-19, yaitu:
1). Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan di Teterusan Mapanget (30 bed/tempat tidur)
2). Kantor Bandiklat Maumbi (100 bed)
3). Kantor Bapelkes di Malalayang (270 bed)
4). Asrama Haji di Tuminting (300 bed)
5). RSUD Bitung (20 bed ruang khusus isolasi)
6). Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (eks BPG) di Pineleng (40 bed blm termasuk kamar ber AC)
7). RSUD Noongan (6 bed ruang khusus isolasi)
8). Gedung P3C di Kairagi Manado

Pemerintah Provinsi Sulut juga mendorong Kabupaten Kota agar menyiapkan rumah singgah bagi ODP, dan yang telah mengkonfirmasi kesiapan adalah Kabupaten Minahasa dan Kota Bitung.
IV. Menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan SWAB COVID-19 di 2 lokasi yaitu:
1). Laboratorium COVID-19 di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit (BTKLPP) di Mapanget Kota Manado (beroperasi mulai 4 Mei 2020)

2). Laboratorium RSUP Prof Kandou Manado

V. Menerbitkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dimana dalam Pergub ini diatur tentang Pembatasan sebagai berikut :
1). Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di sekolah dan atau instansi Pendidikan lainnya;
2). Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja;
3). Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
4). Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
5). Pembatasan Moda Transportasi

VI. Menyiapkan lahan pekuburan untuk jenazah pasien COVID-19 di lokasi:

VII. Sejak awal penyebaran COVID-19 terdeteksi di Sulut, Pemprov secara gencar melakukan sosialisasi melalui baliho, media cetak, media elektronik dan televisi terhadap pencegahan dan penanganan COVID-19 dan mengajak masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah, cuci tangan, menyediakan tempat cuci tangan di rumah masing-masing, pakai masker, makan makanan bergizi, physical distancing, tidak berkerumun dan berkumpul ditempat tempat ramai atau tempat umum, di samping itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemasangan bilik disinfektan serta tempat cuci tangan di kantor-kantor, rumah ibadah, pasar, terminal dan tempat-tempat umum lainnya.

VIII. Pemprov Sulut secara rutin melakukan konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Channel YouTube untuk menyampaikan perkembangan terkini perihal jumlah pasien yang terinfeksi COVID-19 di samping itu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat perihal sejauhmana penanganan COVID-19 di Sulawesi Utara yang dilakukan Pemprov Sulut.

Covid-19 masih berlanjut, ada beberapa Kebijakan
yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, baik Provinsi
maupun Kab/Kota.
Koordinasi itu penting, sehingga ketika ada aturan
yang di berlakukan tidak ada yang merasa ter
pinggirkan apalagi merusak tatanan.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengajak pemerintah daerah (pemda) di kabupaten/kota untuk terus bersinergi dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Kita belum tahu atau dapat memprediksi secara pasti hingga saat ini, kapan tren kurva epidemiologi kasus korona ini menurun. Belum tahu pasti kapan virus ini berakhir,” ungkapnya.

Dia mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita tidak bisa berhenti dalam menyelenggarakan pemerintahan akibat dampak Covid-19. Kita harus tetap bersama-sama dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita,” tuturnya.(lipsus)