Iklan

May 15, 2020, 17:59 WIB
Last Updated 2020-05-16T01:56:50Z
Manado

Pusat Perbelanjaan Wajib Ditutup Selama Tanggap Darurat Covid19

Jurnal Manado - Walikota Manado G S Vicky Lumentut mengeluarkan Surat Penegasan Walikota Manado, Nomor : 044/D.4/PEMDAL-PTSP/304/2020, Tanggal 15 Mei 2020. Surat tersebut merupakan penegasan dari press release dari GM Mantos dan Pengumuman Mega Mall Manado yang akan mengaktifkan lagi pusat perbelanjaan mereka.
Adapun surat tersebut yaitu selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Manado dengan memperhatikan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, menegaskan kepada seluruh pengelola Pusat Perbelanjaan yang berada di Kota Manado hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan pasal 13 dan pasal 14 Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2020 maka telah ditetapkan pembatasan untuk melakukan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh orang) kecuali kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti melakukan kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, dan/ atau pengiriman:
a. Bahan pangan/ makanan/ minuman
b. Komunikasi dan Teknologi Informasi
c. Keuangan Perbankan dan Sistem Pembayaran
d. Logistik.

Oleh karena itu setiap kegiatan di tempat atau fasilitas umum di Pusat Perbelanjaan wajib ditutup selama masa tanggap darurat COVID-19 berlaku, kecuali kegiatan sebagaimana disebutkan di atas.

Demikian bunyi surat penegasan Walikota Manado, lengkapnya dapat dibaca secara utuh dibawah ini.(ipeh)