Iklan

June 10, 2020, 21:48 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:51:27Z
Lipsus

Bawaslu Minsel Ingatkan KPU Minsel Coret Jika Ada ASN Pendukung Calon Perseorangan


 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang, sebagaimana telah tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) Perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.

Jurnal Minsel - Mengingat tahapan pilkada segera berguliur kembali, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan KPU Minsel agar mencoret bila dalam verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan ditemukan ada dukungan warga berstatus PNS.

“Dalam aturan sudah jelas memaparkan bahwa bila ditemukan ada dukungan warga bertatus PNS, maka langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Anggota Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosei, Rabu (10/06/2020).

Anggota Bawaslu Minsel lainya, Franny Sengkey menegaskan, PNS yang menyatakan dukungan kepada calon perseorangan akan dilakukan penanganan pelanggaran yang kemudian direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem menambahkan, dalam verifikasi faktual nanti PPL atau Panwas Desa/Kelurahan disarankan untuk berkordinasi dengan PPS agar verifikasi faktual ini berjalan lancar.

Selain PNS, Bawaslu Minsel juga mengingatkan agar Hukum Tua maupun perangkat desa juga dilarang memberikan dukungan.(adv)