Iklan

June 23, 2020, 13:22 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

Tersandung Persoalan Administrasi, Kumtua diNonaktifkan

Makalow : Tanda Awas Bagi Kumtua se Mitra 

Jurnal,Mitra - Alex Pontororing Pelaksana Harian (Plh) Hukum Tua Bentenan, Kecamatan Posumaen Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Selasa 23 Juni 2020, bertempat di Ruang Kantor Kepala Dinas PMD. Menggantikan OA ali as OL, yang telah tersandung persoalan administrasi.

Berdasarkan surat perintah penunjukan pelaksana harian, di tunjuk Alex Ponto roring sebagai Plh Hukum Tua Bentenan. Dengan harapan, agar kedepan bisa bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Saya kira pergantian ini biasa di jajaran Pemkab Mintra, ini berlaku Hukum Tua diberhentikan karena meninggal dunia. Ini bukan rahasia umum lagi,"ujar Plt Inspektorat Marie Makalow.

Kita semua berharap, Hukum Tua yang baru saja diserahkan surat penunjukan. Agar bisa bekerja sebaik mungkin, serta menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Buat pelaksana Hukum Tua, saya berha rap jangan melakukan hal-hal melanggar aturan UU nomor 6 tentang desa. Kami sebagai aparat pengawas memintakan ja ngan sekali-kali memaink an uang negara,"tegas Inspektorat.

Bahkan Inspektorat berharap kepada pelaksana harian Hukum Tua Bentenan yang baru, ini merupakan tanggung jawab besar kepada masyarakat. Terutama, bagi penerima BLT.

"Ini tanda awas bagi para 134 Hukum Tua yang ada di Kabupaten Mitra, agar menjadi perhatian semuanya. Semoga penerima bantuan BLT yang memasuki tahapan ke III tidak ada lagi masalah,"pungkasnya.

Ditempat yang sama, Pelaksana Harian Alex Pontororing mengatakan, ini sangat luar biasa. Sebenarnya, kami tidak pernah terpikirkan, merancang. Tetapi balik semua ini, ada rencana Tuhan baik secara pri badi, keluarga, maupun institusi.

"Kepercayaan ini yang diberikan oleh Bupati James Sumendap, bersama Wakil Bupati Drs Jocke Legi, saya tidak akan sia-siakan. Saya akan tunjukan kinerja kerja yang lebih membangun Desa Bentenan semaksimal mungkin, teruta ma menjaga nama baik saya serta men jaga nama baik pimpinan," tuturnya singkat.

Dalam kesempatan tersebut, yang turut hadir dalam penyerahan SK Pelaksana harian Hukum Tua Bentenan diantara nya, Kepala Dinas PMD Royke Lumingas, Camat Posumaen Djemy Walukow. (hak)