Iklan

August 25, 2020, 17:21 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:51:27Z
Lipsus

Sosialisasi Netralitas ASN, Aparat Desa. Franny : Jangan Coba - coba


Jurnal Manado - Untul menetralisir para ASN dan aparat desa terlibat politik praktis maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Sosialisasi mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), HukumTua dan Perangkat Desa serta TNI-POLRI dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan disetiap kecamatan melibatkan Camat, Hukum Tua, ASN, Kepolisian dan para guru serta tokoh agama.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengatakan bahwa unsur yang hadir dapat bekerjasama menjadi agen bawaslu dalam mensosialisasikan terkait batasan-batasan dan larangan bagi ASN.

“Dikesempatan pertemuan ini, saya berharap sekaligus mengajak kepada kita semua yang hadir dalam giat sosialisasi ini, untuk dapat menjadi agen Bawaslu dalam mensosialisasikan mengenai batasan-batasan serta larangan bagi ASN, HukumTua, perangkat desa, dan TNI-Polri, dalam Pilkada Serentak 2020,” kata Eva Keintjem.


Sementara itu Franny Sengkey selaku Komisioner Bawaslu Minsel Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat (HP3SHM) mengatakan agar para ASN, HukumTua dan Perangkat Desa serta TNI-POLRI untuk jangan terlibat dalam politik praktis karena jika terbukti akan ada sanksinya.

Dikatakannya pula bahwa sesuai pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 dan ancaman pidana pada pasal 188, diingatkan agar ASN, HukumTua dan Perangkat Desa jangan terlibat dalam politik praktis agar supaya tidak tersangkut sanksi pidana.


“Apabila terdapat bukti yang akurat, ASN terlibat dalam politik praktis atau memihak ke salah satu pasangan calon dengan melakukan kampanye, atau mengarahkan warga untuk memilih salah satu pasangan calon, maka nantinya akan diproses dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” pungkas Franny.(ADV/*)