Iklan

September 17, 2020, 15:16 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

Bupati Sumendap Pimpin Penertiban Tambang Ilegal


Jurnal,Mitra -Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH mengatakan bahwa operasi penertiban penambang illegal hari ini dilaksanakan dengan Melibatkan Forkompinda dan TNI Polri dengan maksud agar para penambang illegal sudah tiidak lagi melaksanakan aktifitas penambangan di area kebun Raya Megawati yang merupakan Milik Pemerintah Kabupaten Mitra.
Orang nomor satu di Mitra ini mengatakan bahwa dirinya tidak melarang para penambang untuk melaksanakan aktifitas penambangan asalkan sesuai aturan, dimana para penambang tidak di ijinkan melakukan penggalian di lokasi kebun raya Megtawati Sukarno Putri.
“ ini menjadi kewajiban kita untuk menjaga agar kebun raya boleh menjadi tempat penelitian, wisata dan tempat belajar bagi warga masyarakat,”ujarnya.
Ditambahkan Sumendap bahwa dirinya tidak akan menutup tambang yang ada di Kecamatan Ratatotok, tetapi dirinya tidak akan mentolerir jika ada penambang yang masuk dan merusak Kebun raya Megawati tersebut.
“ Catat, Saya tidak akan menutup tambang di area bukan Kebun raya Megawati Sukarno Putri. Saya mengerti dan memahami kondisi ekonomi saudara saudara. Silahkan saudara mengais rejeki,” tambah Sumendap.
Diapun meminta kepada seluruh perangkat Desa, tokoh masyarakat maupun tokoh agama agar supaya memberikan pemahaman kepada masyarakat. Bahkan dirinya bangga kepada masyarakat Ratatotok yang sudah paham tentang aturan tersebut,” tambah Sumendap.
Hadir dalam operasi penertiban penambang illegal di Lokasi Kebun raya Megawati tersebut Kapolres Minahasa Tenggara, Kodim Minahasa, Ketua DPRD Mitra Marty Ole, Wakil Ketua DPRD Toni Lasut, Wakil Ketua Katrien Mokodaser, Anggota DPRD Mitra Fraksi PDIP, Wakil Bupati Mitra Drs Jesaya Legi, Wakil Bupati Minahasa, Sekda Mitra David Lalandos,Asisten satu Drs Jani Rolos, Asisten Dua Joutje Wawointana, Kadis PMD Arnol Mokosolang, Kadis Kesehatan Dr Helni Ratuliu, Kadis Sosial Frangky Wowor, Kadis BLH serta unsur TNI, Polri dan Polisi Pamong Praja. (hak)