Iklan

September 22, 2020, 07:09 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:16:34Z
Politik

Ini Penjelasan Ardiles Mewoh Terkait Status Incumbent Ikut Pilkada


Jurnal Manado - Penetapan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara (Sulut) sesuai pentahapan tanggal 23 September ada regulasi yang mengatur terkait bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan diri statusnya incumbent ada aturan yang mengatur terkait hal tersebut.

Ketua KPU Sulut Doktor Ardiles Mewoh mengatakan, dalam mengatur status jabatan gubernur dan wakil gubernur saat pentahapan jalan, secara otomatis akan ada regulasi yang mengatur terkait pencalonan.

Aturan tersebut seperti yang tertuang dalam ketentuan Cuti Kampanye Gub/Wagub, Bup/Wabup, Wali kota/Wawali yg mencalonkan diri di daerah yang sama:

1. Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dgn UU no 6 Tahun 2020:

_(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang  sama,selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:_

_a. menjalani *cuti di luar tanggungan negara;* dan_

 

_b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya._


Pasal 4 ayat (1) huruf r PKPU 3/2017 tentang pencalonan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dgn PKPU 9/2020.:


_(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 

Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:_r.  menyatakan secara tertulis bersedia *cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye* bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama. (tino)