Iklan

September 12, 2020, 04:22 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:51:27Z
Lipsus

Tak Pakai Masker Denda Rp.100rb



Jurnal Manado - Untuk meminimalisir penyebaran virus covid - 19, Walikota Manado GS. Vicky Lumentut mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kota Manado.


"Pakai masker sudah menjadi kewajiban bagi kita semua hal itu untuk kepentingan bersama. Sejak 10 Agustus, pemkot manado telah mensosialisasikan aturan penggunaan masker di tempat-tempat umum. Nah, saat ini telah diterbitkan perwako,"kata GSVL sapaan akrabnya.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat kota manado, dengan dikeluarkannya perwako maka akan ada sanksi apabila ada warga tidak menggunakan masker. 


"Sanksinya ada berupa sanksi sosial dan administratif. Sanksi sosialnya seperti push up dan membersihkan fasilitas umum, sedangkan sanksi adminsitratif, ada maksimal dendanya senilai seratus ribu rupiah,”kata GSVL. Sembari mengatakan, Tim Gugus Tugas bersama-sama TNI-Polri, Satpol-PP dan instansi terkait akan membentuk beberapa tim, guna mulai menyisir daerah-daerah pusat keramaian, untuk penegakan disiplin.


Sebelumnya Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Manado telah melakukan sisialusasi di beberapa titik pusat keramaian seperti, didepan Tugu Worang Kawasan Pasar 45, Bolevard Dua, Pasar Segar, dan Kawasan Megamas, medio 10 Agustus silam, hingga saat ini sosialisasi terus dilakukan di tingkat kelurahan hingga lingkungan.(lipsus)