Iklan

October 30, 2020, 03:46 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:14:16Z
Politik

Lanny Ointu: Pemilih di Hukum Tetap.Masuk DPT Lapas


JurnalManado - Komisioner Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Lanny Ointu SE mengatakan, daftar pemilih tetap (DPT) untuk masyarakat yang akan memilih calon kepala daerah pilkada 9 desember mendatang, khusus masyarakat yang menjalani hukum tetap di lembaga pemasyarakatan (Lapas).


Secara otomatis warga yang sebelumnya  tercatat di lingkungan di mana dia tinggal yang bersangkutan sudah tidak lagi tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di mana tempat tinggal sebelumnya.


Dan, yang bersangkutan masuk daftar pemilih tetap (DPT) lembaga pemasyarakatan atau, yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat di TMSkan atau di coret dan masuk DPT lapas.


"Jika ada warga yang sebelumnya di data di lingkungan tempat tinggalnya, namun  bermasalah hukum, pemilih tersebut secara otomatis di coret dari daerah sebelumnya, dan yang bersangkutan masuk DPT lembaga pemasyarakatan.,"tegasnya kepada JurnalManado.com Jumat (30/10/2020).(tino)