
JurnalKotamobagu - Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Utara telah menjadwalkan kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2020.
Kegiatan simulasi tersebut di laksanakan Lapangan Aruman Motoboi Kecil, Kota Kotamobagu 12 November 2020.
Simulasi dimulai Pukul 07.00 Wita. Diawali dengan doa dan dilanjutkan dengan pembukaan pemeriksaan kertas suara oleh KPPS.
Turut hadir, dan menyaksikan labgsung simulasi tersebut, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Kapolda Sulut Panca Putra Simanjuntak, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Kajati Sulut Andi Iqbal Arief, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Wakil Wali Kotamobagu Nayodo Koerniawan.
Usai monitoring TPS
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, KPU Sulut sudah dua kali melaksanakan simulasi. Kegiatan ini akan berlanjut di 15 kabupaten/kota semua wilayah kita laksanakan, kenapa karena pemilihan kali ini kita semua belum punya pengalaman, kita baru kali ini mengalami apalagi masyarakat tentunya.
Jadi kita berkeinginan masyarakat itu betul-betul tahu karena kondisi hari pemungutan suara 9 Desember 2020 masyarakat sehingga tidak kawatir datang ke TPS, memperhatikan protokol covid yang sangat ketat yang kita lakukan mulai simulasi-simulasi ini.
Di tempat yang sama Kapolda Sulut Panca Putra Simanjuntak mengatakan,
selama pelaksanaan Pilkada serentak 2020 terkait dengan situasi pandemi covid KPU berdasarkan peraturan-peraturannya sudah membuat peraturan-peraturan yang menisyaratkan ditaatinya protokol kesehatan selama tahapan pelaksanaan Pilkada, mulai dari pendaftaran sampai nanti pemungutan suara untuk ketaatan kita menjalankan protokol kesehatan itu juga menjadi kewajiban kita semua masyarakat.
Secara teknis bagaimana menjaga protokol kesehatan itu melaksanakan membentuk gugus tugas yang bertugas untuk mengawasi protokol kesehatan selama tahapan itu.
Jadi kalau ada yang tidak mentaati gugus tugaslah yang turun untuk menindaklanjuti dan memberi peringatan siapa saja yang melakukan dari pelaksanaan pilkada yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.(tino)