Iklan

January 13, 2021, 03:28 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:59:28Z
HukrimMinut

Timsus Polres Minut amakan Dua Remaja Kasus Penganiayaan Inisial RK dan MM


Jurnal Manado - Timsus Polres Minut amankan Dua Orang Remaja putri yang telah melakukan penganiayaan secara bersama - sama terhadap seorang remaja Pada (13/01/2021) sekira pukul 14.30. 


Terduga Pelaku tersebut diamankan Timsus Polres Minut di Kelurahan Sarongsong II .

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh dua Remaja dengan Inisial RK dan MM . 


"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan surat laporan polisi : 

LP/09/I/2021/Sulut/Res Minut/sek Airm. 


Kedua pelaku yang masih remaja dengan inisial RK yang masih berusia 14 tahun dan MM usia 14 tahun yang keduanya juga adalah warga Minahasa Utara . 


Dari hasil introgasi , berdasarkan fakta yang ada Korban dengan Inisial PP yang berusia 14 tahun menyampaikan kronologis  Pada Awalnya Korban bersama Saksi akan pergi ke Laundry, namun di tengah jalan di Hadang oleh Terlapor dan temanya , tiba-tiba Korban langsung di Pukul oleh terlapor MM di bagian bahu namun Korban tidak membalas, kemudian Korban bersama Saksi setelah mengantar pakaian ke Laundry langsung pulang ke rumah. Tiba-tiba datang Terlapor bersama temannya RK di rumah Korban dengan Maksud meminta Maaf dan mengajak korban datang ke suatu tempat untuk meminta maaf atas peristiwa yang di lakukannya tadi, karena korban merasa bahwa Terlapor berniat untuk meminta maaf, maka Korban mengikuti ajakan Terlapor untuk pergi ke suatu tempat. Sesampainya di Lokasi kejadian Tiba-tiba Terlapor langsung menendang Korban di bagian dada sehingga terjatuh di rerumputan setelah terjatuh Terlapor langsung memukul Korban secara Brutal dan Menendang Korban sehingga Korban tidak terjatu dan tidak Bisah berbuat apa-apa. 


Selanjutnya kedua Pelaku di Bawa ke Polsek Airmadidi untuk di lakukan Pemeriksaan Dan penyidikan lebih Lanjut. (Ipeh)