Iklan

February 8, 2021, 05:48 WIB
Last Updated 2021-02-08T13:57:42Z
Minsel

Koloay dan Lengkey Janji Aspirasi Warga Tenga Diperjuangkan

Anggota DPRD Kabupaten Minsel Dapil Tenga-Sinonsayang Jeklyn Koloay dan Frangky Lengkey saat menanggapi apa yang menjadi aspirasi masyarakat di Musrembang tingkat Kecamatan


TENGA -Anggota DPRD Minsel Jeklyn Koloay menegaskan, sebagai fungsi anggota dewan yang duduk di DPRD Minsel tak lain yang menyampaikan dan merealisasikan amanah rakyat. 

"Harapan saya kedepan semoga apa yang diharapkan itu bisa terlaksana," tuturnya. 

Hal tersebut tertuang dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), penyusunan RKPD Kabupaten Minsel Tahun 2022, Kecamatan Tenga, yang dilaksanakan di Kantor Hukum Tua Tenga Kecamatan Tenga, kemarin berlangsung alot. 

Masing-masing hukum tua dan BPD di Kecamatan Tenga menyampaikan aspirasi masyarakat.

Namun yang utama kala Jecko sapaan akrab Koloay, aspirasinya yang disampaikan harus tertuang dalam RKPD 2022. Sehingga dari ususlan-usalan tersebut, Jecko bersama rekan-rekan di Dapil V Tenga-Sinonsayang akan mampu memperjuangkannya dengan baik. 

"Saya tidak berjanji tapi akan berusaha sedapat mungkin agar supaya kerinduan masyarakat untuk menikmati jalan hotmix, sarana dan prasarana lainnya sampai pada bantuan sosial itu bisa terwujud," ungkap Koloay senada dengan  Anggota Dewan lainnya Frangky Lengkey. 

Bahkan mengenai hal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Koloay menjelaskan hukum tua harus benar-benar memahami terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Yaitu mengacu pada peraturan Menteri No 222/PMD.07/2020 tentang pengelolaan dana desa besarannya Rp 300.000 per bulan atau perkeluarga penerima manfaat ( KPM ). Akan tetapi pemberian penerimaan BLT-DD pun tidak sembarang di salurkan pada masyarakat, itu harus sesuai dengan peraruran PMK No 222 Tahun 2020.

"Yang perlu kita ketahui bersama bahwa bantuan UMKM adalah program dari kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk pelaku usaha yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak pandemi covid-19, sehingga masyarakat yang benar-benar mendapatkan bantuan bisa diberikan," urai Koloay.


Dikatakan lagi,  bantuan sosial pemerintah adalah program dari kementerian sosial yang hanya di berikan kepada keluarga miskin dan keluarga yang kurang mampu dengan tujuan pada kesejahteraan rakyat, seperti BST, PKH, BPNT itu diberikan pemerintah bukan karena musibah atau karena pandemi covid-19. 

Artinya bantuan yang diberikan tersebut harus sesuai dengan aturan. Jadi jangan tabrak aturan, kerena jika diberikan sesuai dengan aturan maka tidak akan terjadi persoalan di masyarakat.

"Makanya karena dampak Covid-19 ini, hukum tua wajib menganggarkan bantuan untuk masyarakat. Jika ada dana lebih baru bisa anggarkan untuk pembangunan. Ini harus diingat baik-baik. Kerena BLT-DD adalah prioritas utama untuk setiap dana desa di semua desa," tandas Jecklyn yang diiyakan Anggota Dewan Franky Lengkey. (tha)