Iklan

March 24, 2021, 14:41 WIB
Last Updated 2021-03-24T21:41:09Z
Mitra

Kadis Untu Himbau Agen Jual Pupuk Subsidi Sesuai HET


Jurnal,Mitra - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur serta agen diminta menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.


Kepala Dinas Johana Untu diruangkerjanya Rabu 24/3/2021 mengatakan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Bisa diberikan sangsi tegas."Produsen pupuk tentunya tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu Anggota DPDR kabupaten Mitra Heidi Tumbelaka ketika menyampaikan terkait penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020." aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer dan agen  ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," tukasnya 


Untuk itu dirinya memintakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mitra dapat mengawasi langsung terkait HET di pengecer atau agen pupuk bersubsidi serta wajib memfasilitasi untuk membuka agen di setiap wilayah kecamatan."peran pemerintah sangat penting guna meminimalisir terjadinya kecurangan, bahkan juga di setiap kecamatan wajib memiliki pengecer atau agen agar supaya petani tidak terlalu jauh untuk membeli pupuk subsidi sebab saya sudah mengecek langsung bahwa kios pengecer atau agen masih sangat minim bahkan ada kecamatan yang tidak ada penyalur atau agen pupuk subsidi," jelas Tumbelaka (hak)