Iklan

March 20, 2021, 14:45 WIB
Last Updated 2021-03-20T21:45:34Z
Mitra

Usul RS-Rutilahu, Dinsos Mitra Minta Pemdes Proaktif


Jurnal,Mitra -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menindaklanjuti Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu)  oleh kementrian sosial RI.


Kepala Dinas Sosial Mitra Franky Wowor diruangkerjanya jumat19/3/2021 mengungkapkan bahwa ada prorgram kemensos yaitu Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu)."

RS-Rutilahu merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK. RS-Rutilahu beranggotakan paling sedikit 5 (lima) dan paling banyak 15 (lima belas) Kepala keluarga untuk satu kelompok masyarakat miskin yang tinggal berdekatan. RS-Rutilahu dilaksanakan dalam satu kelompok dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat,"ujarnya.


Dijelaskan Mantan Kabag Humas Protokol Setdakab Mitra, Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,"Jelas Wowor 


Untuk itu dirinya telah mengintruksikan kepada Pemerintah Kecamatan untuk koordinasi dengan pemerintah desa dalam permintaan usulan nama Masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang rumahnya tidak layak huni."Program RS-Rutilahu di kementrian sosial harus memasukkan persyaratan Foto copy KTP, KK dan foto rumah serta wajib membuktikan surat kepemilikan tanah,"Pungkas Wowor.(hak)