Iklan

April 13, 2021, 21:38 WIB
Last Updated 2021-04-14T04:38:57Z
BitungHukrimUtama

Team Resmob Polres Bitung Berhasil Melumpuhkan Residivis Curanmor Dengan Tima Panas


Jurnal Bitung – Girian, Berdasarkan laporan warga Satreskrim Polres Bitung berhasil menyergap Residivis terkait curanmor dengan laporan kasus Penganiayaan di kelurahan Girian Indah, Team Resmob Polres Bitung yang dipimpin langsung Aipda, Denhar Papente, Selasa (13/4/2021).  


Pelaku dengan Inisial DS alias Dandi (23), pasalnya Korban yang sempat dianiaya pelaku, melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Bitung yang kemudian berhasil diamankan Petugas di kelurahan Girian Indah Kota Bitung.


Dalam Rilisnya Kasat Reskrim Polres Bitung mengatakan Saat korban Erick Rasubala (ER) dan kakaknya Junwel Rasubala (JR) sedang  berada di dalam rumah sekitar pukul 02.00 Wita pada 19 Juni 2020, tiba-tiba mendengar suara sepeda motor dengan suara bising melewati rumah mereka, merasa terganggu dengan suara bising tersebut kedua kakak beradik inipun segera keluar rumah. 


" Tak terima ditegur pelaku Dandi (23) cekcok dan akirnya sengaja menggeber motornya dan meninggalkan tempat tersebut, tak lama setelah Erick (ER) dan Junwel (JR) kembali kedalam rumahnya Dandi kembali dan lansung mendobrak pintu korban dengan parang." Papar Kasat Reskrim.


Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan " Tak pikir panjang pelaku langsung mengayunkan parang ke tubuh korban dan mengenai tangan korban hingga terluka parah, merasa tersudut kedua kakak aadik tersebut minta tolong warga sekitar, mujur. warga pada datang dan pelakupun langsung tumingkas." ungkapnya. 


Pelaku Dandi (23) yang sudah jadi DPO sejak 12 Juni 2019, saat di sergap berusaha melawan petugas dengan cara menabrak petugas pakai sepeda motor yang di kendarainya dan berusaha melarikan diri, melihat gelagat yang tidak baik dari pelaku team Resmob tidak kalah gesit dengan melepaskan timah panas dibagian Kaki pelaku, akirnya Dandi berhasil dilumpuhkan terkena tima panas dikakinya.

 

Saat ini pelaku Dandi  (23) diamankan ke Polres Bitung, dijerat dengan pasal  351 ayat 1 : KUHP dan pasal 2 : ayat 1 DRT NMR 12  Tahun 1951. (Tam).