Iklan

May 4, 2021, 23:16 WIB
Last Updated 2021-05-05T06:35:30Z
Mitra

DKP Provinsi Sulut Gelar Sosialisasi RZWP3K, Kadis Monigir : Untuk mengintegrasikan Aturan


Jurnal,Mitra - Pemerintah Proviinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengelar Sosialisasi Dokumen awal peta rencana alokasi ruang Rencana Zonasi Wilayah Pemanfaatan Pesisisir dan Pulau-pulau kecil  (RZWP3K), Dalam rangka revisi Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pemanfaatan Pesisisir dan Pulau-pulau kecil  (RZWP3K) Provinsi Sulut integrasi ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi Sulut pasca UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta karya.


Kegiatan Sosialisasi Dokumen awal peta rencana alokasi ruang Rencana Zonasi Wilayah Pemanfaatan Pesisisir dan Pulau-pulau kecil  (RZWP3K) dibuka oleh Kepala Dins Perikanan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Vecky Monigir,Rabu 5/5/2021 di perkantoran Blok B. Pada kesempatan tersebut Dirinya menyampaikan Dokumen RZWP3K adalah kewengan Provinsi sehingga tujuan pelaksanaan ini mengintegrasikan antara perda tata ruang provinsi dengan RZWP3K."Sehingga sudah tidak ada lagi pengistilahan dua aturan,sehingga penting untuk penyesuaian dalam rangka arah kebijakan pemkab mitra, jadi sangat diharapkan usulan-usulan dari semua Dinas terkait dalam menentukan Zona dalam program kegiatan,"jelasnya.


Sementara itu Kadis kelautan dan perikanan provinsi Sulut Tienneke Adam yang diwakili Sekretaris Christie Satuan Menyampaikan Materi Dokumen awal peta rencana alokasi ruang Rencana Zonasi Wilayah Pemanfaatan Pesisisir dan Pulau-pulau kecil  (RZWP3K) Kabupaten Mitra. Dirinya menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2017 merupakan pertama di Indonesia." Ini merupakan daerah yang menjadi contoh di RI,Sehingga kita berupaya terus melakukan peninjauan kembali RZWP3K di daerah-daerah, dan ini sangat penting dalam pemanfaatan dan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujarnya


Sosialisasi Dokumen awal peta rencana alokasi ruang Rencana Zonasi Wilayah Pemanfaatan Pesisisir dan Pulau-pulau kecil  (RZWP3K) diikuti oleh Dinas Kelautan Perikanan Provinsi,Dinas Perikanan Kabupaten Mitra, Kadis Perijinan Satu Pintu,Perwakilan dari Dinas PU,Bappeda,Perindagkop,Dinas Perhungan,Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Pariwisata,Balitbang serta Kecamatan Pusomaen,Belang dan Ratatotok.(hak)