Iklan

May 6, 2021, 22:49 WIB
Last Updated 2021-05-07T05:49:09Z
Politik

Sekwan Tindaklanjuti Surat Edaran Menteri, Terkait Cuti Bersama


JurnalManado - Sekretaris Dewan (Sekwan) Sulawesi Utara (Sulut) Glady Kawatu SH MSi mengatakan, sesuai surat edaran (SE) dari Menteri dan surat edaran dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey, terkait cuti bersama ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang isi surat edaran ditujukan kepasa seluruh Kepala Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk dilarang ASN dan THL mudik lebaran dan menerima tamu atau menggelar open house.


Hal ini sudah ditindaklanjuti kepada seluruh ASN dan THL di Sekretariat Dewan Sulut (Sekwan) untuk mengikuti surat edaran tersebut.


"Kami sudah menyampaikan kepada ASN dan THL di Sekretariat terkait surat edaran dari Menteri dan Gubernur saat hari raya idul fitri tidak melakukan menerima tamu atau melakukan open house dan mudik lebaran.


Hal ini merupakan salah satu cara untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).


Sesuai surat edaran yang isinya terkait cuti bersama akan di mulai rabu 12  hingga Minggu 16 Mei dan pada hari Senin 17 Mei seluruh ASN dan THL di wajibkan untuk masuk kantor. (tino)