Iklan

June 7, 2021, 22:32 WIB
Last Updated 2021-06-08T05:32:03Z
BitungHukrimUtama

Cabuli Perempuan di Bawa Umur RB Diamankan Polres Bitung


Jurnal Bitung - Seorang pemuda berinisial RB (22), warga Tandurusa, Aertembaga, Bitung, diamankan Tim Resmob Polres Bitung atas kasus pencabulan terhadap perempuan dibawah umur, Senin (07/06/2021) siang, di rumahnya.


Tersangka diamankan berdasarkan laporan pihak keluarga korban di Polres Bitung, awal Maret lalu, Informasi diperoleh, tersangka dan korban sebelumnya telah menjalin hubungan asmara. Kemudian pada sekitar Desember 2020, tersangka menyetubuhi korban, di Tandurusa. 


Saat hendak beraksi, tersangka membujuk korban dan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu hal. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil lima bulan.


Orang tua korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut, kemudian membawa masalah ini ke ranah hukum.


Sementara itu Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, membenarkan adanya penangkapan tersebut.


“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.(Tam)