
JurnalManado - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di desak untuk mengecek aktifitas diduga, ada kegiatan yang diindikasikan mengarah ke pengrusakan hutan produksi di wilayah Bolaang Mongondouw (Bolmong).
Sesuai informasi yang dirangkum di wilayah hutan produksi di Desa Mopuya, diduga saat ini hutan produksi dirambah oleh oknum berinisial (DS).
Meski tak mengantongi ijin namun yang bersangkutan bersama orang sewaan melakukan aktifitas tanpa ditindaki oleh Dinas Kehutan Provinsi Sulut atau petugas Polisi Kehutanan (Polhut), yang memiliki kewenangan untuk menangkap para perambah hutan ilegal.
" Aktifitas pengrusakan hutan sudah sangat menguatirkan karena ada banyak tanaman warga bahkan pohon yang menjadi tempat satwa ditebang dan menjadikan lokasi hutan dibongkar seenaknya," ungkap warga sekitar kepada warga yang tidak mau menyebutkan namanya kepada JurnalManado.com Kamis kemarin
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nom 18/2013.
Hal ini sudah melanggar aturan yang ada pada Undang-undang No.18/2013 tersebut tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahkan terancam pidana penjara 1-5 tahun dan pidana denda Rp 500 juta - 2,5 Miliar,."
Sambung warga "Kami sudah melapor namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut sementara aktifitas pengrusakan hutan oleh oknum masih terus berlangsung," lanjut warga.
Di samping itu, sebagaimana Undang- undang (UU) No. 41/99 tentang Kehutanan pasal 50 dilarang merusak hutan pasal 69 & 70, masyarakat ikut bertanggung jawab dalam menjaga hutan.
Sementara pada pasal 77 juga mengatur selain polisi kehutanan juga ada kewenangan PPNS kehutanan untuk melakukan penyidikan.
Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dirusak oleh oknum tanpa memiliki ijin tersebut yakni di Sungai Ongkop Dumoga masuk dari Desa Kanaan.
Jika ini tidak segera dihentikan maka kerusakan hutan akan semakin meluas dan ini jelas sangat meresahkan dan mengancam kelestarian hutan yang ada.(tl)