Iklan

January 26, 2022, 16:17 WIB
Last Updated 2022-01-27T00:17:21Z
Mitra

Satgas C19 Kecamatan Tombatu Timur Pantau PTM SD Inpres di Esandom


Jurnal,Mitra - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid 19 Kecamatan Tombatu Timur menindak lanjuti surat rekomendasi Satgas Covid-19 Kabupaten tertanggal 20 Januari 2022, dengan Nomor: 01/SATGAS/ COVID-19/ 2022 tentang, pemberi an ijin Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).


Kepala Kecamatan Tombatu Timur Rosye Supit mengatakan bahwa  berdasarkan surat rekomendasi tersebut pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinan sekolah untuk menyiapkan kriteria-kriteria dalam rangka PTM.."Semuanya demi menghindari akan terjadinya kasus positif C19, kepala sekolah wajib bertanggung jawab jika lengah dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes), kriteria harus dipenuhi," ujarnya ketika meninjau PTM  Rabu 26/1/22.


Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tombatu Ipda Vecky Rondonuwu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Polisi Sub Sektor  (Kapolsubsektor) Tombatu Timur menambahkan agar pihak sekolah memastikan semua siswa harus sudah divaksin."Semua siswa wajib di vaksin, begitupula orang tua siswa harus melakukan Vaksinsi, kegiatan PTM harus mengikuti kriteria yang sudah ada jangan sampai kendor, jika kendor dan ada yang terpapar maka PTM di hentikan,"Tegasnya 


Sementara itu Kepala Sekolah SD Inpres Mundung di Esandom Detie Komansilan mengatakan bahwa semua syarat yang ada telah dipenuhi."Tentunya ini semua berkat kerjasama Komite Sekolah dan Pemerintah Desa Esandom, Esandom Satu dan Esandom Dua yang berkomitmen untuk dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, pelaksanaan PTM  Terbatas sendiri sudah kami membuat dua sesi,"ungkapnya.


Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Puskesmas Tombatu Timur dr Diana Tanaman,Hukum Tua Desa Esandom Dua Jopie Dumondor, Komite Sekolah serta Guru-Guru.


Berikut ini adalah kriteria pelaksanaan PTM:–


 Pihak Sekolah atau satuan pendidikan harus memiliki Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada:


–  Pengunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di Lingkungan Sekolah.

–  Ketersediaan fasilitas cuci tangan

–  Menjaga Jarak

–  Tidak Makan Bersamaan

–  Memastikan sirkulasi udara terjaga

–  Mengaktifkan system penapisan aktif perharinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluargannya yang memiliki gejala suspek covid-19

–  Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya.

–  Pihak sekolah wajib berkoordinasi dengan pihak Puskesmas di wilayahnya untuk pelaksanaan surveilans PTM berkala maupun vaksinasi Covid-19.

–  PTM wajib dihentikan sementara sekurang-kurangnya 14 hari jika:

–  Terdapat klaster penularan Covid-19 di sekolah atau satuan pendidikan.

–  Positivity rate hasil survei berkala lebih 5 persen.

–  Jumlah warga satuan pendidikan yang terpapar lebih 5 persen.

–  Durasi pelaksanaan PTM berdasarkan Zonasi epidemologi daerah. (hak)