Iklan

February 15, 2022, 05:20 WIB
Last Updated 2022-02-15T13:20:53Z
HukrimMitra

Satreskrim Polres Mitra Ungkap Tindak Pidana Curanmor


Jurnal,Mitra - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Minahasa    Tenggara (Mitra) Mengungkap Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor melalui laporan nomor LP/26/II/2022/SPKT/RES-MITRA/POLDA Sulut tanggal 04 Februari 2022.


Kepala Polres Mitra AKBP Rudi Hartono melalui Kasi Humas Iptu Nicolaas Tumonggor, mengelar Konfrensi Pers Selasa 15/2/22 di aula Mapolres Mitra terkait pengungkapan tindak pidana Curanmor yang dilakukan Tersangka Pelaku Pencurian AR,PT,TR dan ZO alias Anya Tersangka Pelaku Penadahan.


Dalam konferensi pers tersebut Tumonggor menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 wita, saksi pengendara motor merk Honda Beat an. NN bersama dengan beberapa temannya pergi ke tempat pemandian Aer Konde kelurahan Wawali Pasan kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara. Saat tiba di lokasi pemandian, sepeda motor yang dibawahnya ditempat parkir dan langsung menuju ke tempat pemandian yang berjarak sekitar 250 m dari tempat parkir, setelah itu saksi dan teman-temannya balik ke tempat parkir Motornya sudah Tidak ada."Hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Mitra ditemukan postingan jualan oleh Akun FB an Adit Jr di Group FB jual Beli motor area mitra dengan ciri-ciri motor yang sama yaitu Honda Beat. Penawaran motor harga Rp 5.300.000,"jelasnya.


Tumonggor menyampaikan juga para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana sub pasal 362 KUHPidana Jo pasal 480 ayat (1) KUHPidana."Pasal 362 KUHPidana (kitab undang-undang hukum pidana) yaitu barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaannya orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 363 ayat (1) ke-4 yaitu (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 4. Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.

Pasal 489 ayat (1) KUHPidana Dengan Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknyasembilan ratus rupiah,"terangnya yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Mitra IPTU Achmad Muzaki Sik.(hak)