Jurnal,Mitra - Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus melakukan pantauan Terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Non Tunai.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mitra Sarah Kindangen melalui Sekretaris Dinas Felda Tombokan menjelaskan bahwa instansinya terus berupaya semaksimal mungkin dalam melakuka pemantauan pengelolaan dana BOS."terkait pengelolaan Dana BOS di mitra memang sudah mekanismenya non tunai, kami bekerja sama dengan pihak bank sulut dan dalam Penerapan non tunai Kasda online Kepala Sekolah (Kepsek) sebagai aprove dan ada guru sebagai cheker serta bendahara sebagai masker yang pembayaran memakai sistim LS
Ketika sekolah sudah menyiapkan LPJ terkait,"jelasnya Kamis 30/6/22 di ruang kerjanya.
Iapun menuturkan dalam proses non tunai tersebut seriap kegiatan dan pembayaran lainnya maka siap di bayarkan melalui Dinas untuk memberikan pengantar dalam rangka proses pembayaran yang sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)."jika LPJnya sudah sesuai yang di input maka akan di proses melalui sistem online dan langsung masuk ke rek yang bersangkuta sebagai penerima dana baik pembayaran honor operator ataupun kegiatan sekolah lainnya yang dianggarkan dalam Dana BOS,"tutur Tombokan.
Diketahui pengelolaan Dana BOS Non Tunai di Kabupaten Mitra ini sudah masuk tahun ketiga."Kami Bahkan sudah ada beberapa Kabupten Kota di Provinsi Sulut telah melakukan studi tiru dalam rangka pengelolaan dana BOS. Untuk kabupaten mitra sendiri dalam pengelolaan dana BOS belum pernah ada temuan dalam pengelolaannya sehingga Mereka datang melihat langsung pengelolaan dana bos, dari perencanaan sampai pengelolaan yang menurut mereka pengelolaan dana bos di kabupaten mitra sangat baik karena Sampai tahun ketiga ini dari BPK belum ada temuan,"terang Tombokan.
Dirinya menambahkan bahwa Pada awalnya program BOS digulirkan untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat. Sejalan dengan bertambahnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah, maka tujuan program BOS pun meningkat, dimana sekarang lebih kepada upaya untuk meningkatkan mutu pembelajaran bagi peserta didik."Komponen kegiatan yang bisa menggunakan alokasi Dana BOS reguler 2022 terkait pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah seperti pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan, serta kegiatan lain yang relevan terkait pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan,"tambah Tombokan.
Diketahui untuk Kabupaten Mitra ada 137 sekolah yang menerima Dan BOS terdiri dari Sekolah Dasar (SD) 96 dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 41, baik sekolah Negeri dan Swasta.(hak)