Iklan

June 24, 2022, 04:27 WIB
Last Updated 2022-06-24T11:27:43Z
MitraUtama

Kadis PUPR Menegaskan Pembangunan di Kabupten Mitra Harus Memiliki Ijin


Jurnal,Mitra - Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) maka Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan sosialisasi kebijakan Pemanfaatan Tata Ruang di Swiss Bell Hotel Maleosan Manado (23-24/6/22).


Kepala DInas PUPR Mitra Rommy Ole menyampaikan bahwa penyelengaraan penataan ruang untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, pemaduserasian antara Struktur Ruang dan Pola Ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha."Saya harap bagi seluruh stageholder Pemerintah di Kabupaten mitra mendapatkan ilmu pencerahan terkait pemenfaatan ruang supaya kita dapat mencegah hal-hal yang menyimpan dari tata ruang karena sosialisasi kali ini dilatar belakangi terkait pemahaman PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, Pembinaan penataan Ruang dan kelembagaan Penataan Ruang,"ungkapnya.


Untuk pembangunan di Kabupten Mira harus Memiliki ijin."terkait dengan Ijin, tentu ada ketentuan yang harus di penuhi oleh pelaku usaha yang harus disiapkan,"tegasnya.


Ditambahkannya bahwa Manfaat rencana tata ruang wilayah dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.

"Dengan mendapat pemahaman dalam sosialisasi, mampu lebih memahami berbagai objek dalam pemanfaatan ruang, baik ruang di lingkup kawaasan lindung maupun ruang di kawasan budidaya serta penerapan indikasi program yang ada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). SKPD serta pihak Kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah wajib memberikan pemahaman sampai di tingkat bawah dalam penerapan ijin sesuai peruntukan,"Pungkas Ole.(hak)