Iklan

June 24, 2022, 04:57 WIB
Last Updated 2022-06-24T11:57:22Z
Mitra

Wabup Legi Tutup Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Mitra


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pekerjaan UMum Peumahan Rakyat (PUPR) mengelar sosialisasi kebijakan Pemanfaatan Tata Ruang di Swiss Bell Hotel Maleosan Manado 23-24/6/22.


Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Jesaya Joke Leg secara resmi menutup sosialisasi kebijakan Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan PUPR jumat 24/6/22 menyampaikan terima kasih kepada semua peserta dalam kegiatan tersebut."tentu dengan selesainya kegiatan sosialisasi ini, saya harap apa yang didapat selama 2 hari ini yang disampaikan oleh para pemateri, harus dapat di terapkan sampai kepada masyarakat, karena kebijakan pemaanfaatan ruang penting terkait tata ruang dalam penerpaan PP 21 tahun 2021,”ungkap Legi.



Untuk itu Wabub menambahkan terkait pemahaman PP 21 tahun 2021 harus diteruskan kepada semua instansi terkait dan disampai-sampaikan pada masyarakat umumnya."Karena aturan tersebut bertujuan agar setiap orang mentaati dan memanfaatkan serta mematuhi rencana tata ruang dengan ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,"pintah Legi.


Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemanfaatan Ruang menghadirkan Pemateri Hermina Syalom Korompis Kepala Bidang pelayanan perijinan dan non perijinan DPMPTSP Provinsi Sulut, Mefiane Kanter Pejabat Fungsional Tata Ruang Dinas PUPRD Provinsi Sulut, Edwin Sekeon Kepala Seksi Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPRD Provinsi Sulut.(hak)