Iklan

June 27, 2022, 06:59 WIB
Last Updated 2022-06-27T13:59:42Z
Mitra

Kadis Sosial Mitra Tegaskan Pemdes Wajib Fasilitasi DTKS Demi Kesejahteraan Rakyat


Jurnal,Mitra - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa tenggara (Mitra) Nancy Selvi Lendombela menegaskan agar pihak Pemerintah Desa (Pemdes) wajib memfasilitasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal tersebut disampaikannya ketika membawakan materi dalam pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten Senin 27/6/22 di Kantor Dinas Sosial.

Kadis Lendombela menjelaskan kepada peserta bahwa DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial sesuai Permensos nomor 3 tahun 2021."Pada dasarnya DTKS bukan merupakan data kemiskinan diauaru daerah tetapi merupakan data yang menunjukan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat mulai dari yang terendah,"jelasnya.

Dirinya juga memaparkan bahwa bantuan sosial yang masuk adalah bantuan berbasis keluarga yaitu program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) serta bantuan berbasis perorangan yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas da lanjut usia."Jumlah DTKS Kabupaten Mitra perbulan April 2022 yaitu 67.625 Jiwa dengan 23.254 keluarga. Serta Jumlah bantuan sosial di kabupaten mitra untuk PKH ada 3.901 KPM, untuk BPNT/Program Sembako ada 8.566 KPM dan PBI JKN 40.855 Jiwa,"papar Lendombela yang juga sebagai Camat Silian Raya.

"Masing-masing Desa sudah diberikan User,
Tentunya DTKS ini akan jadi referensi penambahan kuota PBI JKN di kabupaten Mitra. Kemensos telah memberikan Kuota 15405 tapi yang  Valid 9443
Sangat disayangkan banyak yang belum tercover. Saya berharap tiap bulan operator melakukan Verval Data, Aplikasinya di buka oleh Kementrian sejak 5-12 setiap bulan berjalan. Ini Demi kesejahteraan masyarakat di kabupaten Mitra sesuai program Bupati dan Wakil Bupati untuk mensejahterakan masyarakat lewat jaminan kesehatan masyarakat.Jadi wajib bagi pemerintah desa (pemdes) untuk memfasilitasi warga masyarakat terutama terkait data kependudukan. ini upaya Pemkab apalagi pak Bupati Sumendap mendorong untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga masyarakat mitra,"pungkas Lendombela.(hak)