Iklan

June 27, 2022, 06:18 WIB
Last Updated 2022-06-27T13:18:27Z
Mitra

Wabup Legi Ingatkan Data Fakir Miskin Dapat Diverval Dengan Baik Mulai Dari Tingkat Desa/Kelurahan


Jurnal,Mitra - Wakil Bupati (Wabub) Minahsa tenggara (Mitra) Jesaya Joke Legi membuka kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten Senin 27/6/22 di Kantor Dinas Sosial.


Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten Mitra mengacu pada peraturan Menteri Sosial nomor 28 tahun 2017 tentang pedoman umum Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan peraturan Menteri Sosial nomor 5 tahun  2019 tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)."Memang diakui beberapakali diubah dan terakhir Peraturan Menteri Sosial nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Permensos nomor 5 tahun 2019 tentang DTKS, maka perlu diadakan pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Mitra,"terang Legi.


Iapun mengingatkan bahwa Permensos nomor 3 tahun 2021 menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penyelengaraan kesejahteraan sosial agar dapat dilaksanakan dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan."Say berharap semua peserta dalam kegiatan ini dapat ikuti semua materi yang disampikan sehingga nantinya data fakir miskin di Mitra dapat diverifikasi serta divalidasi dengan baik mulai dari tingkat Desa dan Kelurahan,"Ungkap Legi.


Pada kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten Mitra Peserta Utusan Desa di 12 Kecamatan mendapatkan Materi dari Plh Kepala Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulut Karimun Pangaribuan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mitra Nancy Selvi Lendombela dan Kordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Sulut II Richard Mongkaren yang didampingi Kordinator PKH Kabupaten Mitra Ukasyah Samir SE serta ikut hadir seluruh TKSK dan Penyuluh Sosial Kabupaten Mitra.(hak)