Iklan

June 27, 2022, 18:56 WIB
Last Updated 2022-06-28T01:56:59Z
Mitra

Pemkab Mitra Laksanakan Kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahsa tenggara (Mitra) melalui Dinas Sosial melaksanakan kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten Senin 27/6/22 di Kantor Dinas Sosial.


Kegiatan Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten Mitra diawali dengan laporan pelaksana oleh 

Kepala Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial Yanti M. Tumbol S.Sos menjelaa bahwa Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang menjadi dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan sosial yang baik, akuntabel dan berkelanjutan.

Sehubungan dengan hal tersebut maka diadakanlah sosialisasi menyangkut pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kabupaten Minahasa Tenggara."dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,"jelasnya di hadapan Peserta Operator SIKSNG, Kordinator Kabupten (Korkab), Operator, SDM PKH, TKSK, Unsur Dinsos Kabupaten Minahasa Tenggara.


Adapun maksud dari Kegiatan soialisasi pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kabupaen Minahasa Tenggara yang dibuka oleh Wakil Bupati Mitra Jesaya Joke Legi untuk memahami cara pengelolaan data fakir miskin berdasarkan monitoring dan evaluasi."yang bertujuan agar data data fakir miskin dapat diverifikasi dan tervalidasi dengan baik mulai dari tingkat Desa / Kelurahan. Output dari kegiatan ini nantinya bantuan bantuan sosial menyangkut kesejahteraan sosial akan tepat sasaran,"tutur Tumbol.


Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara ini dibebankan pada DPA Dinas Sosial Minahasa Tenggara Tahun 2022.


Peserta Kegiatan Pengelolaan data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Operator SIKSNG, Korkab, Operator, SDM PKH, TKSK, Unsur Dinsos Kabupaten Minahasa Tenggara yang mendapatkan materi dari Kepala Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulut Karimun Pangaribuan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mitra Nancy Selvi Lendombela dan Kordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Sulut II Richard Mongkaren yang didampingi Kordinator PKH Kabupaten Mitra Ukasyah Samir SE.(hak)