Iklan

June 22, 2022, 14:48 WIB
Last Updated 2022-06-22T21:48:02Z
Mitra

Menpan RB Keluarkan Edaran Hapus THL, Sekda Lalandos : Kalau Memang Sudah Aturannya, Pasti Akan Ikut


Jurnal, Mitra – Keluarnya surat edaran yang disahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022. Dalam Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tersebut, pemerintah resmi menghapus Tenaga Harian Lepas (THL) atau Tenaga Honorer yang akan berlaku mulai 28 November 2023.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Sekretaris Daerah David Lalandos menangapi terkait edaran tersebut.“Kalau memang sudah aturannya, ya kita pasti akan ikuti,” singkatnya.


Dirinya mengakui bahwa tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mitra masih belum memadai, namun dirinya menampik jika penghapusan THL akan berdampak signifikan pada kinerja pemerintahan.


“Itu (Penghapusan THL,red) tidak akan banyak berdampak,” pungkasnya.


Sementara guna memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja, menurutnya solusi ada pada kuota CPNS dan PPPK.


“Nantinya kita akan mengupayakan usulan untuk penambahan kuota CPNS dan juga kuota PPPK,” katanya.


Adapun jumlah ASN yang ada di Kabupaten Mitra berjumlah sekitar 2.391 dengan THL berjumlah sekitar 700-an.(hak)