Iklan

July 27, 2022, 18:56 WIB
Last Updated 2022-07-28T01:56:56Z
Mitra

DP3A Mitra terus lakukan pendampingan hukum kasus kekerasan dan pelecehan yang berproses di pengadilan


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), terus berupaya menjamin semua perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, tidak terkecuali, diperhatikan pemenuhan hak-haknya.


Buktinya, DP3A Mitra terus memberikan pendampingan hukum terhadap satu korban kasus kekerasan perempuan dan dua korban kasus pelecehan seksual yang kasusnya sampai ke tahap proses peradilan.


"Dua kasus sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Dan para pelaku sudah divonis dan dihukum sesuai perbuatannya. Bahkan ada yang dihukum 6 tahun 10 bulan penjara," ungkap Kepala DP3A, Sherly Rompas saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 27/7/22


Rompas mengungkapkan lagi bahwa, satu kasus lainnya masih sedang dan sementara berproses di pengadilan, menunggu putusan.


Untuk kasus satu ini, ia pun menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan yang dijalani korban. (hak)