Iklan

July 28, 2022, 04:56 WIB
Last Updated 2022-07-29T00:05:22Z
Mitra

Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Non ASN, Kadis Uway Ingatkan Semua Pemberi Kerja Berikan Perlindungan Jaminan Sosial



Jurnal,Mitra - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) Ferry Uway menyampaikan untuk pekerja yang dikerjakan dilingkup jajaran Pemkab Mitra telah difasilitasinya dengan BPJS Ketenagakerjaan."Kami telah menindaklanjutinya bahkan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) berjumlah 870 Orang dan Perangkat Desa sebanyak 1942 Orang telah disetorkan Untuk pembayaran bula Juni 2022,"jelasnya Kamis 28/7/22 diruang kerjanya.


Kadis Uway menuturkan bahwa yang dibayarkan oleh Pemkab melalui Disnakertrans tersebut untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Non ASN dan Perangkat Desa."Sesuai intruksi Bupati James Sumendap dalam rangka perlindungan Jaminan Sosial kepada Pekerja,"tuturnya.


Dirinyapun menegaskan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyelenggarakan empat program perlindungan meliputi, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan, dan jaminan kematian, bisa terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik."Saya ajak kepada semua badan usaha dan pemberi kerja agar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya, karena program ini adalah program negara, dan hak bagi setiap tenaga kerja. Memberi perlindungan berarti telah melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial."tegas Uway.


Iapun membeberkan Pemerintah akan memberikan sanksi administrasi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan."Sanksi administratif yang dimaksud meliputi teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik. Dalam PP itu disebutkan, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang bisa dikenakan antara lain berupa perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),"pungkasnya.(hak)