Iklan

July 29, 2022, 05:14 WIB
Last Updated 2022-07-29T12:14:43Z
Mitra

Pemilik Hewan Harus Bertanggungjawab, Rolos : Pelanggar Bisa Dipidana


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan Rapat Kordinasi (rakor) terkait mengantisipasi adanya kasus gigitan anjing beberapa waktu yang lalu di Kecamatan Silian.


Asisten 2 Bidang Pembangunan dan Ekonomi Jani Rolos memimpin Rakor bersama Dinas Pertanian, Satuan Polisi (SatPol) Pamong Praja (PP) dan 12 Kepala Kecamatan, Jumat 29/7/22 di Ruang Rapat Keasistenan 2.


Asisten 2 mengatakan bahwa pentingnya ditindaklanjuti dalam rangka mengantispasi akan terjadinya gigitan hewan yang berisiko rabies."Kita melaksanakan rakor Penangulangan hewan berisiko rebies berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2016. Pemkab Mitra mengantisipasi adanya kasus di silian maka kami butuh kordinasi dengan Perangkat Daeran yaitu Dinas Pertanian, Satuan Pol PP dan Kepala Kecamatan,"kata Rolos.


Dirinya menjelaskan bahwa mengingat akan bahaya rabies terhadap manusia maka Pemkab Mitra harus melakukan langkah tegas untuk penindakan terhadap hewan peliharaan yang berisiko."Rabies ini sangat berbahaya bagi manusia, dalam Perda sangat jelas 

Pemilik hewan harus bertanggung dengan Sanksi yaitu denda dan Kurungan badan. Pemilik hewan yang melanggar akan di pidanakan sesuai ketentuan,"jelas Rolos.


Untuk itu Pemkab Mitra akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar hewan peliharaan yang berisiko rabies yaitu Anjing,Kucing dan Monyet agar segera dilakukan Vaksinasi."Sepanjang 1 Minggu kedepan kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu, Sesudah itu kami akan melaksanakan pengawasan dan penindakan dilapangan. Kami akan tangkap hewan peliharaan yang berkeliaran dan kami akan Vaksinasi dan eliminasi di Kantor, selanjutnya pemilik hewan bisa menjemput hewannya, jika pemilik tidak menjemput atau mengambil hewan peliharaannya maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan dalam Perda Nomor 2 tahun 2016,"ungkap Rolos.


Mantan Asisten 1 itupun menghimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Mitra yang memiliki hewan peliharaan yang berisiko tersebut untuk melakukan Vaksinasi bahkan mengkandangkan hewan peliharaannya."Pemilik hewan peliharaan wajib untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan tersebut, bahkan hewan peliharaan tersebut harus di kandangkan,"pungkas Rolos.(hak)