Iklan

July 30, 2022, 15:04 WIB
Last Updated 2022-07-30T22:04:13Z
Mitra

Tindak Lanjuti Perda, Kasat Pol PP Kabupaten Mitra Irwan Abdjulu Siap Jalankan Intruksi


Jurnal,Mitra - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) siap menjalankan intruksi terkait penindakan terhadap hewan peliharaan yang berisiko rabies.


Kepala Satuan Pol PP Irwan Abdjulu mengatakan bahwa pentingnya ditindaklanjuti dalam rangka mengantispasi akan terjadinya gigitan hewan yang berisiko rabies."sesuai intruksi kami akan laksanakan sesuai Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Penangulangan hewan berisiko rebies,"katanya Jumat 29/7/22.


Mantan Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mitra menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penindakan akan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat luas tentunya."Sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk dapat melakukan vaksinasi serta mengurung hewan peliharaan tersebut. Jika tidak diindahkan oleh pemilih hewan maka kami akan melakukan eliminasi,"jelas Abdjulu.


Dirinya juga menegaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2016 maka sudah pasti hewan yang ditangkap dan divaksin di dinas pertanian dan tidak diambil oleh pemilik hewan maka akan ditindak tegas."kami akan binasakan hewan yang tidak diambil oleh pemilik dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, ini untuk mengantisipasi agar supaya di daerah kita ini tidak terjadi pandemi rabies. Jadi warga masyarakat harus memahami akan bahayanya rabies,"tegas Abdjulu.


Untuk itu Iapun berharap setiap warga yang memiliki hewan peliharaan yang berisiko rabies agar dapat proaktif dengan melakukan vaksinasi terhadap hewan-hewan tersebut."Jadi pastikan hewan peliharaan sudah divaksinasi serta wajib di kandangkan demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,"pungkas Abdjulu.(hak)