Iklan

August 4, 2022, 06:20 WIB
Last Updated 2022-08-04T13:24:16Z
PemerintahanUtama

Bertahun Terminal Tipe A Liwas Tak Sesuai Fungsi. Kepel : Kita Bantu Buat FS dan Pembebasan Lahan


Jurnal Manado - Terminal Liwas Tipe A yang diperuntukkan sebagai transportasi antar provinsi  yang dibangun Kementerian Perhubungan RI hingga menggelontorkan dana belasan miliar rupiah seperti mubazir. Pasalnya, hingga kini terminal tersebut belum difungsikan sebagai tempat naik turun penumpang dan transportasi bus - bus antar provinsi. Malah hanya dipergunakan sebagai Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulut. 

Anehnya lagi, masalah ini sudah bertahun - tahun namun sayangnya seperti terjadi pembiaran. Dimana persoalan utamanya adalah akses jalan masuk bus besar ke terminal itu.

Kepala Dinas Perumahan Prasarana dan Pemukiman Sulut, Steve Kepel mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi akan membantu menyelesaikan persoalan di terminal liwas. 

"Kita akan siapkan studi kelayakan, ruas jalan terminal liwas menuju ring road," kata Kepel. 

Berdasarkan informasi yang diterima, harusnya BPTD Wilayah XXII Sulut yang menyiapkan studi kelayakan, sementara pembebasan tanah dan konstruksi jalan ditangani Pemprov Sulut.

"Memang pihak Balai sempat membawa design tanah yang rencana akan dibuat jalan tembus terminal ke ring road namun perlu diperbaiki lagi karena titik koordinat trase jalan tidak akurat dan parameter yang digunakan tidak sesuai dengan standart penyusunan design jalan,"terang Kepel. 

Sembari mencontohkan bahwa dalam membuat feasibility study (FS) jalan harus tiga opsi sehingga dapat diadakan scoring dan mana yang dapat dipilih sebagai alternatif. 

"Dia harus membuktikan secara teknis bahwa rute yang terpilih itu dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya. 

Lanjut Kepel, sebagaimana arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, pihaknya telah menangani persoalan ini. 

"Saat ini sudah tahap perencanaan bidang - bidang tanah yang akan dibebaskan dan nanti akan diumumkan di media secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan harus diketahui oleh publik. Kemudian kita akan masuk pada konsultasi publik dan penetapan lokasi, itu setelah diterima oleh pemilik tanah, "jelasnya.

Disinggung soal biaya pembebasan lahan. 

" Pembayaran dari APBD lewat Dinas Perkim, "pungkas Kepel yang saat ini masih mengikuti Lemhanas. 


(man)