Jurnal,Mitra - Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap kasus pencuirian ternak sapi dan menangkap tiga pelaku.
Ketiga pelaku tersebut yakni MS warga Kecamatan Ratatotok, EN warga Kecamatan Touluaan, dan CD dari Kepulauan Siau.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus SIK.MH mengatakan, ketiga pelaku tersebut terpaksa ditembak di bagian kaki karena hendak melarikan diri saat akan ditangkap.
“Kami terpaksa menembak pelaku karena mereka saat akan diamankan hendak melarikan diri,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin 8/8/22.
Dijelaskan Kapolres, setelah dilakukan intrograsi ada sebanyak 32 ekor sapi yang dicuri oleh ketiga pelaku.
“Setelah dilakukan intrograsi sudah sebanyak 32 ekor ternak sapi yang sudah dicuri, untuk penadahnya saat ini sudah kami kantongi, “ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, proses pengungkapan kasus ini melibatkan banyak unsur.
“Informasi dari saksi korban dan masyarakat serta kerja keras tim sehingga membuahkan hasil kasus ini bisa terungkap,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, ketiga pelaku terjerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo, Pasal 64 KUHP. Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam penangkapan ini Polres Mitra berhasil berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 mobil pick up, 2 ekor sapi, 1 kunci dan surat tanda kendaraan (STNK).(hak)