Iklan

August 10, 2022, 16:26 WIB
Last Updated 2022-08-10T23:26:03Z
MitraUtama

Polres Mitra Ungkap Penimbunan Solar Bermodus Rekomendasi Kebutuhan Nelayan


Jurnal,Mitra - Sebanyak 6200 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang ditampung di rumah salah seorang warga Desa Tababo Kecamatan Belang berhasil diamankan pihak kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Mitra)


Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus saat menggelar konferensi pers di Polsek Belang, Rabu 10/8/22 mengatakan solar yang diamankan, Jumat 5/8/22 pekan lalu tersebut, milik terlapor yakni lelaki AI alias Pendi yang disimpan di rumah lelaki HR alias Hardi.


“Awal ditemukan, bermula dari kecurigaan adanya solar yang sering masuk di rumah HM. Kami lakukan investigasi, dan saat diperiksa didapati adanya penimbunan solar sebanyak 6200 liter,” ujar Sitorus.


Sitorus mengatakan bahwa Kepolisian telah ditemukan 6200 liter BBM bersubsidi jenis solar milik AI alias Pendi disimpan di rumah salah seorang warga bernama HR yang berada di Desa Tababo. BBM Jenis solar tersebut ditampung dalam 7 buah tandon ukuran 1000 liter dan 1 buah profil tank ukuran 2200 liter.


Lanjut Sitorus bahwa dari hasil penyelidikan diperoleh dari keterangan saksi dan analisis dokumen ditemukan bukti yang cukup adanya peristiwa TP Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah dengan cara membeli solar subsidi dari SPBU kemudian dijual kembali kepada penampung A.I Alias Pendi. Selanjutnya dijual kembali kepada pihak lain dengan harga diatas HET.


Tambah Sitorus, saat dilakukan pemeriksaan, AI mengaku jika pemilik solar tersebut ada empat yakni K, S, H dan R.


“ Modus mereka yakni mengambil solar di sejumlah SPBU dengan dasar surat rekomendasi yang menyebutkan boleh mengambil solar untuk kebutuhan nelayan. Rekomnya tidak ada masalah, namun yang jadi masalah yakni solarnya tidak sampai ke tangan nelayan, tapi dijual ke pihak lain, seperti di Kota Bitung dan daerah pertambangan di Ratatotok,” jelas Sitorus.


Ditambahkan Sitorus bahwa berdasarkan keterangan terlapor, aktifitas penimbunan solar ini sendiri sudah berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2022.


“ Meraka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 6 milyar rupiah,” ujar Sitorus. (hak)