Iklan

September 6, 2022, 06:57 WIB
Last Updated 2022-09-06T13:57:13Z
Mitra

Pemkab Mitra Terbitkan SE Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19


Jurnal,Mitra - Satuan Tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan Surat Edaran nomor 010/SATGAS-Covid-19/2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.


Ketua Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang melakukan koordinasi dengan kepala kecamatan bersama Tim Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut pada Selasa 6/9/22 di ruang rapat Keasistenan 1.

Arnold Mokosolang yang juga selaku asisten 1 Pemkab Mitra menegaskan bahwa dengan terjadinya peningkatan kasus Covid -19 secara signifikan dan fluktuatif sejak awal Agustus 2022, dan adapun ketentuan/protokol kesehatan untuk dilaksanakan.


Berikut isi Surat Edaran nomor 010/SATGAS-Covid-19/2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara

1. Melakukan percepatan Vaksinasi Dosis II dan Boster Dosis III di desa/kelurahan serta Boster Dosis ke IV untuk SDM Kesehatan.

2. Setiap orang Wajib mengunakan masker terutama dipusat-pusat keramaian dan tempat ibadah.

3. Satgas kecamatan dan desa melakukan Razia pengunaan masker.

4. Penyelengaraan acara resepsi suka/syukur wajib mendapatkan rekomendasi Hukum Tua/Lurah, Camat dan Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Mitra dan Izin dari Polres Mitra, menerapkan sedikitnya 2 sesi saat acara dan baik penyelenggara dan undangan wajib sudah di Vaksin.

5. Khusus kasus kematian diakibatkan oleh Covid-19, Pemakaman dilakukan sesuai protokol Covid-19, apabila keluarga menolak pemakaman sesuai protokol Covid-19, maka dilakukan pemakaman di lahan pemakaman Covid-19 yang sudah disiapkan Pemkab.

6. Semua masyarakat yang menerima bantuan wajib harus sudah divaksin.

7. Penyelengaraan acara Ibadah baik di Gereja/Rumah, wajib mengunakan masker dengan menerapkan Prokes secara ketat.

8. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilakukan dan dinas pendidikan melakukan langkah-langkah strategis untuk pelaksanaannya serta berkordinasi dengan Puskesmas di wilayah kerja masing-masing dalam kaitan pelaksanaan Prokes.

9. Pejabat, ASN/THL, Hukum Tua dan perangkat desa, wajib berdomisili di Minahasa Tenggara dan Tidak diperkenankan keluar masuk Kabupaten Minahasa Tenggara, kecuali ada izin dari pimpinan.

10. Khusus fasilitas publik (kantor,toko,ritel) wajib melakukan Prokes Covid-19 secara ketat dengan mengunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

11. Kewajiban dari Pemerintah Desa/Kecamatan selaku Satgas Covid-19 wajib memantau dan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini.(hak)