Iklan

October 31, 2022, 17:11 WIB
Last Updated 2022-11-01T00:11:57Z
Mitra

Terhitung 1 November 22, Karepu : Ayo Manfaatkan Keringanan Pajak


Jurnal,Mitra - Keringanan Pajak "High Five" PKB, BBNKB, Denda PKB, Progresif dan Diskon PKB Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam pemulihan perekonomian masyarakat Sulawesi Utara 1 November sampai dengan 30 Desember tahun 22.


Kepala Samsat UPTD Kabupaten Mitra Herlina Karepu mengatakan bahwa Program Pemerintah provinsi Sulut untuk keringanan pajak harus dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat."Ayo manfaatkan keringanan pajak, terhitung 1 November - 30 Desember 2022," katanya 31/10/22.


Dirinya membeberkan program keringan pajak High Five yaitu untuk keringanan PKB, Pembebasan Denda PKB, Keringanan BBNKB, Keringanan Progresif dan Diskon PKB."Tentu semua harus melengkapi Dokumen persyaratan. Ini sangat memberikan keringanan bagi warga masyarakat segeraan menghubungi layanan kami atau langsung ke kantor-kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan pelayanan keringanan pajak," ujar Karepu.


Untuk itu Iapun akan melakukan sosialisasi diberbagai pelosok di wilayah Kabupaten Mitra agar supaya warga dapat memanfaatkan program keringan pajak Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam pemulihan perekonomian masyarakat Sulawesi Utara."Saya juga berharap Pemerintah Desa dapat bekerjasama untuk memberikn edukasi kepada masyarakat agar memanfaatkan program keringanan pajak,"pungkas Karepu.(hak)