Iklan

November 23, 2022, 10:00 WIB
Last Updated 2022-11-23T18:00:52Z
Mitra

Komisi I DPRD Mitra Kunker di Kecamatan Tombatu Timur


Jurnal,Mitra - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan agenda kunjungan kerja (Kungker) di Kecamatan Tombatu Timur, Rabu 23/11/22.


Ketua komisi I DPRD Mitra Artly Kountur pada kesempatan tersebut mengatakan, agenda kungker ini dalam rangka optimalisasi kinerja pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa. "Kami Komisi I DPRD turun langsung ke lapangan, sesuai bidang kami yaitu pemerintahan. Maka kami langsung bertatap muka dengan pemerintah kecamatan, juga pemerintah desa, dalam hal ini hukum tua, dan Ketua BPD yang ada di Kecamatan Tombatu Timur," katanya. 


Masalah lain yang diangkat dalam kunjungan kerja ini, ungkap Kountur, adalah juga soal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa, atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur," ujar Anggota Fraksi PDIP. 


Dijelaskan Kountur, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. "Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu," ujarnya dihadapan Hukum Tua dan Ketua BPD Se Kecamatan Tombatu Timur. 


Ditambahkannya, berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. "Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa," tutup Kountur.(hak)