Jurnal,Mitra - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Desa Ranoketang Kecamatan Touluaan, Sabtu 3/12/22.
Wakil Ketua DPRD Mitra Katrien Mokodaser menuturkan bahwa Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat." Aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan ketiga ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses. Selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten untuk mendapatkan tindak lanjut," Tuturnya.
Ketua Partai Demokrat Kabupaten Mitra itupun menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ketiga ini akan menjadi pertimbangan dalam perencanaan." Diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat," ucap Mokodaser.
Untuk itu dirinya menegaskan akan mengawal serta memperjuangkan kepentingan masyarakat." Aspirasi yang menjadi kebutuhan umum masyarakat yang akan berdampak pada kesejahteraan akan saya kawal dan perjuangkan," tegas Mokodaser.(hak)