Iklan

February 27, 2023, 06:18 WIB
Last Updated 2023-02-27T14:18:08Z
HukrimMitra

Dipimpin Kasat Narkoba Derly Lumataw, Polres Mitra Gagalkan Miras Tanpa Ijin

Operasi Miras dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Derly Z Lumataw bersama anggota Satuan Resnarkoba Resmitra dalam melaksanakan Giat Operasi Miras tanpa ijin jenis Captikus.

Jurnal, Mitra - Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menggalakan Minuman Keras (Miras) Jenis Cap Tikus tidak memiliki ijin yang akan di bawah ke Daerah Provinsi Gorontalo.


Operasi Miras dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Derly Z Lumataw bersama anggota Satuan Resnarkoba Resmitra dalam melaksanakan Giat Operasi Miras tanpa ijin jenis Captikus.


Kepala Polres Mitra AKBP Fery Sitorus membeberkan Pelaksanaan Operasi terhadap pengedar minuman beralkohol Jenis Captikus tanpa Ijin pada hari Minggu 26/2/23 jam 00. 30 wita. "Pada saat dilakukan Pengembangan ditemukan Kendaraan R4 Merek Toyota Avansa Veloz DB 1679 LY, yang sedang melintas di Jalan Raya, tepatnya Desa Lobu Kecamatan Touluaan. Setelah di Lakukan Pemeriksan, Ditemukan di dalam kendaraan tersebut minuman beralkohol jenis captikus yang telah di kemas di dalam Karung warna putih, yang siap untuk di jual ke Provinsi Gorontalo," ungkapnya.


Pada kegiatan Operasi tersebut didapati Barang Bukti 20 Karung Miras Jenis Captikus dengan isi sebanyak 40 Gelon, dengan Jumlah 1000 Liter Cap Tikus. "Tindakan selanjutnya yaitu Mengamankan Barang Bukti untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku," tegas Sitorus. (hak)