Iklan

February 23, 2023, 15:38 WIB
Last Updated 2023-02-23T23:38:41Z
HukrimPolitik

Kembali di Gelar di PN Tondano, Kuasa Hukum Tolak Eksepsi Tergugat Tanah di Talete Dua Milik Wenny Lumentut


JurnalManado -Sidang  perkara Perdata atas gugatan yang diajukan Wenny Lumentut melalui Kuasa Hukumnya Heivy Mandang, SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH kepada Tergugat I Dra. Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu 

sebagai turut tergugat  IV, Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V terkait kasus sengketa tanah terletak di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan  Tomohon Tengah kembali digelar melalui sidang lanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (23/2/2023).


Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH, Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH serta 

Panitera Endah Dewi Lestari Usman SH. Dengan Agenda Sidang tanggapan Penggugat atas eksepsi dari para tergugat.


Dalam persidangan, Kuasa Hukum Penggugat Heivy Mandang, SH, dalam tanggapan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat  menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh para tergugat telah dibaca dan mempelajarinya.


Dalam repliknya Heivy Mandang, SH bersama timnya menyatakan bahwa penggugat menolak dengan tegas semua daliı-dalil yang disampaikan oleh Dra. Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I.


"Penggugat  bertetap pada daliı-dalil gugatan  sebagaimana telah disampaikan dan diuraikan dalam gugatan terdahulu,"jelas Heivy Mandang, SH.


Untuk mengungkapkan kasus ini dipersidangan, sebagai Kuasa Hukum dari Penggugat Wenny Lumentut akan menghadirkan  para penjual tanah dipersidangan sebagai saksi.


"Alasan penggugat akan menghadirkan para penjual  di persidangan karena penggugat   mempunyai hak untuk menentukan siapa yang akan Penggugat  tarik sebagai pihak dalam gugatan dalam hal ini mereka yang menyebabkan kerugian atas Penggugat  dan karena para penjual tidak menyebabkan kerugian pada Penggugat  sehingga Pengugat tidak menarik para penjuaı sebagai pihak dalam perkara ini,"ungkap Mandang.


Heivy Mandang, SH bersama timnya juga menegaskan dalam isi repliknya bahwa bukti kepemilikan hanya berupa akta jual beli bukan berarti penggugat tidak berhak untuk mengajukan  gugatan karena siapa pun warga Negara Indonesia dapat mengajukan  gugatan apabila  ada hak keperdataannya yang dilanggar dan menyebabkan kerugian.


"Dengan tergugat memasuki objek tanah milik penggugat yang saat ini sudah menjadi objek sengketa  maka itu berarti Penggugat  mempunyai legal standing untuk menggugat,"jelas Mandang didampingi Kuasa Hukum  Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH , sambil menyatakan gugatan penggugat sudah memenuhi syarat formil dari suatu gugatan  sehingga gugatan Penggugat atas nama Wenny Lumentut haruslah dikabulkan oleh majelis hakim.


Sementara mengenai Akta Jual Beli yang dimiliki oleh Penggugat merupakan bukti kepemilikan yang sah dari  penggugat atas objek sengketa.


"Mengenai belum adanya sertifikat, itu disebabkan karena adanya halangan dan keberatan dari tergugat satu sehingga turut tergugat satu belum dapat melanjutkan proses untuk menerbitkan sertifikat atas tanah milik Penggugat,"jelas Mandang.


Dalam tanggapan Replik Penggugat juga menyatakan, tidak benar kalau di Talete satu pada tahun 2021 ada pemekaran karena pemekaran terjadi sejak tahun 1978 saat Kota Tomohon masih tergabung dengan Kabupaten Minahasa.


Dimana pemekaran tersebut dari kelurahan Talete kemudian dimekarkan menjadi kelurahan Talete Satu dan kelurahan Talete dua, dikuatkan Surat Keterangan No  956/1020/615/1X-2022 dari Lurah Talete Dua tertanggal 13 September 2022 dan Surat Keterangan No : 55/03/XI/xi•2022 dari Kepala Bagian Hukum  Setdakab. Minahasa tertanggal I I November 2022.


Sehubungan dengan pemekaran Kelurahan Talete dihubungkan dengan sertpikat 313 tahun 2013 ditemukan fakta sebagai berikut : Pemekaran terjadi tahun 1978 dari Talete menjadi Talete Satu dan Talete Dua. Sehingga sertipikat 313 yang terbit tahun 2013 tertulis dengan jelas berada di Talete Satu tidak mungkin fisik tanahnya akan berubah terletak di Talete Dua, sementara pemekaran terjadi dari tahun 1978 dan sudah tidak pernah dimekarkan lagi.


" Kami sangat berterima kasih kepada tergugat  I melalui Kuasa Hukumnya pernah mengirim warkah tanah kepada Kuasa Penggugat sehingga mempermudah Penggugat mempelajari warkah tanah dan boleh mengetahui ternyata sertipikat 313 tahun 2013 kelurahan Talctc I, merpakan penggabungan atas dua Akta Jual Beli yaitu Akta Jual Beli No 122/2009 dan Akta Jual Beli No 123/2009,"ungkap Kuasa Hukum Penggugat, sambil membeberkan kejanggalan atas penggabungan dua AJB tersebut menjadi satu Sertipikat yaitu Sertipikat No 313 tahun 2013 kelurahan Talete Satu adalah sebagai berikut :

  Jual Beli awalnya dilakukan oleh Tergugat III dengan dua orang yang berbeda pada tahun 2009 dan timbul dua AJB yaitu A.IB No. 122 dan AJB No, 123.

 

Bahwa pada tahun 2013 barulah dibuat sertipikat dengan menggabung dua AJB yaitu AJB No. 122 dan AIB No. 123 sehingga terbitlah Sertipikat No. 313 tahun 2013 Kelurahan Talete Satu.

 

"Tahun 2017 Tergugat III menghibahkan tanah tersebut kepada Teegugat 1. Sertipikat tertulis Talete Satu kenapa Objek tanahnya dicari di Talete

Dua. Pada Berita Acara Pengesahan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis No : 1527/BA-71.73/IX/2013 tertanggal 26 September2013 tertulis letak fisik tanah di Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah 

  Pada Surat Keterangan No : 1141/2019/1.6/XI/2013 tertanggal IO September 2013 letak tanahnya ada di Kelurahan Rurukan satu Kecamatan Tomohon Timur, pengumuman data fisik dan data yuridis  

  No. 1479/Peng-71.73/V11/2013 tanggal 10 Juli 2013 tertulis tanah terietak di Kaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara, berita acara pemeriksaan lapangan oleh anggota Panitia pemeriksaan tanah A tertulis tanah berada di Talete satu  dan penggunaan tanah maupun keadaan tanah tertulis sebagai tanah pekarangan,"kata Mandang.


Mandang juga mempertegas dalam repliknya, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas ditemukan fakta:

Tidak ada bukti surat apapun yang menyatakan kalau Objek Tanah Sertipikat No. 313 tahun 2013 ada di Kelurahan Talete Dua.   


"Tidak ada hubungan hukum apapun antara sertipikat 313 tahun 2013 milik Tergugat 1 dengan tanah milik Penggugat yang sekarang jadi objek sengketa. Karena tidak ada berkas apapun yang menyatakan kalau objek tanah dari  sertifikat 313 tahun 2013 Talete satu ada di Talete dua sementara tanah milik Penggugat  ada di Talete Dua,"papar Mandang, sambil menyatakan melalui uraian tersebut di atas terungkap kalau tanah terletak di tiga Kelurahan yang berbeda yaitu Talete Satu, Kaskasen Satu dan Rurukan Satu. Dan lebih aneh lagi ketiga Kelurahan tersebut berada di tiga Kecamatan yang berbeda yaitu Kecamatan  Tomohon Tengah, Tomohon Timur dan Tomohon Utara. (tino)