Iklan

February 6, 2023, 13:55 WIB
Last Updated 2023-02-06T21:55:50Z
Mitra

Rugian : Musrenbang Adalah Forum Resmi Membahas dan Mengesahkan Usulan Prioritas


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kecamatan Tombutu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta UU Nomor 17 tahu. 2003 tentang Keuangan Negara juga UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan, Senin 6/2/23 di BPU Desa Molompar Atas.


Pada kesempatan tersebut Camat Tombatu Timur Teddy Rugian menyampaikan bahwa sesuai yang di amanatkan Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyusun Rencana Kerja Tahunan."Maka Kami melaksanakan Musrenbang Kecamatan sebagai partisipasi pelaku pembangunan yang dihadiri instansi terkait dari lintas SKPD serta Hukum Tua, Ketua BPD, Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan dan Pemuda,"ucapnya.


Mantan Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Mitra itu menjelaskan Musrenbang Kecamatan berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan pelaku pembangunan." Musrenbang adalah forum resmi membahas dan mengesahkan usulan prioritas masing-masing desa. Sehingga pergunakanlah jalur resmi ini agar terjadi sinkronisasi usulan desa dengan program kegiatan SKPD dan pokok pikiran reses dewan,"tegas Rugian.


Pada kegiatan Musrenbang Kecamatan Tombatu Timur dihadiri juga oleh Anggota DPRD Kabupaten Mitra Daerah Pemilihan 3 Heidy Tumbelaka, Kapolsek Tombatu Ipda Ronald Hinonaung, Instansi Terkait serta Hukum Tua,Ketua BPD,Tokoh Masyarakat,Unsur Perempuan dan Unsur Pemuda.(hak)