Iklan

March 11, 2023, 17:52 WIB
Last Updated 2023-03-12T01:52:30Z
Mitra

Dinas PU Kabupaten Mitra Ingatkan Pemdes Wajib Mencari Informasi Yang Bukan Kewenangan Desa


Jurnal,Mitra - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan pendampingan untuk mengurus permohonan ijin pembuatan Penutup Drainase Desa Esandom Dua Kecamatan Tombatu Timur.


Kepala Dinas PU Kabupaten Mitra Novie Legi, ST melalui Kepala Bidang SDA Ayung N.R. Rawung, ST ketika ditemui dikantornya, jumat 10/3/23 mengatakan bahwa Pihaknya menerima permohonan ijin pembuatan Penutup Drainase dari Desa Esandom Dua. "Pihak Desa datang ke kantor kami terkait permohonan ijin pembuatan Penutup Drainase, karena saluran yang melintasi Desa tersebut merupakan kewenangan Provinsi, sehingga kami menindaklanjuti permohonan ijin ke Pihak PU Provinsi," katanya.


Dijelaskannya, pihak provinsi merespon dengan baik atas kunjungan Dinas PU yang mendampingi Pemerintah Desa Esandom Dua. "Pihak PU Provinsi menyambut baik karena Pihak Pemerintah Desa dan Pemkab Mitra ingin mencari tau terkait kewenangan dari Saluran tersebut

 Se ijin pak Kadis Novie Legi maka Kami mendampingi Desa untuk berkonsultasi langsung dengan pihak PU provinsi," jelas Ayung.


Dirinya menuturkan, Saat ini sudah berproses permohonan ijin dan menunggu akan dikeluarkan oleh PU Provinsi. "jika Rekomendasi tersebut sudah ada maka pihak Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan pekerjaan sesuai rencana atau program dari pemerintah desa," tuturnya.


Ayung juga menambahkan kepada Pemerintah Desa se Kabupaten Mitra wajib mencari informasi terkait yang bukan kewenangan dari Pemerintah Desa. "Ini juga merupakan suatu bentuk panutan bagi pemerintah desa yang lain agar kiranya dapat mencari informasi terkait kewenangan jalan, saluran atau lainnya yang bersumber dari APBD atau APBN dan lainnya sehingga pengunaan Alokasi Dana di Desa bisa terpakai sesuai peruntukkan yang tidak menyalahi aturan dan ketentuan," tambahnya.(hak)