Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Jerry Hamonsina |
JurnalManado - Mulai tanggal 20 Maret sampai 25 Maret 2023 Pimpinan dan Anggota Dewam perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sesuai agenda telah di jadwalkan bakal turun temui warga lewat kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022.
Hal ini disampaikan Sekertaris DPRD (Sekwan) Sulawesi Utara (Sulut) Sandra Moniaga melalui Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Jerry Hamonsina.
Menurut Hamonsina, giat Pimpinan dan Anggota Dewan tersebut adalah sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda nomor 9 tahun 2022 tentang BPJS Ketenagakerjaan
"Sosper nomor 9 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ucap Jerry, Selasa (14/03/2023) kemarin kepada JurnalManado diruang kerjanya.
Sembari menambahkan, sosialisasi Perda tersebut sangat penting karena, Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, Perda tersebut mewajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk mencapai hal itu, Pemprov Sulawesi Utara melakukan berbagai inovasi, salah satunya inovasi di bidang kebijakan publik.
Selain itu, regulasi tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang diketuai oleh Careigh Nachel Runtu (CNR) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Optimalisasi Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosket). (tino)