Iklan

March 14, 2023, 16:03 WIB
Last Updated 2023-03-14T23:03:31Z
Politik

Ruas Jalan Trans Sulawesi Rawan Kecelakaan, Boy Tumiwa: Uji Kelayakan Kendaraan Wajib Diberlakukan

Anggota  Komisi lll Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Drs.Boy V.A Tumiwa, SH.MSi.



JurnalManado - Sering terjadi kecelakaan di ruas jalan trans Sulawesi tepatnya jalan Tanahwangko-Maruasey.


Kecelakaan  minggu lalu di Desa Munte mobil yang memuat bahan bakar minyak (BBM) dengan dua mobil avansa tabrakan mengakibatkan korban jiwa.


Menurut Anggota  Komisi lll Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Drs.Boy V.A Tumiwa, SH.MSi.


Dinas Perhubungan serta Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPTD) wilayah XXII Kementrian Perhubungan  dan Kabupaten untuk menyiapkan sejumlah lokasi untuk menguji kelayakan kendaraan secara berkala, guna memberikan rasa aman dan nyaman.


"Harus ada perbaikan sisitim jika tidak maka potensi terjadinya kecelakaan akan terjadi kembali," BPTD dan Dinas Perhubungan Sulut dan KabipatenKota menyiapkan sejumlah lokasis untuk menguji kelayakan kendaraam secara berkala, agar hal ini tidak akan terjadi seperti kasus yang terjadi di ruas jalan Tanahwangko-Marauasey Minahasa Selatan (Minsel)," Legislator Sulut daerah pemilihan (dapil) Mitra-Minsel kepada JurnalManado disela RDP Selasa Kemarin.


Ditempat yang sama Kepala BPTD Sulut Mangasi Sinaga menyatakan ada beberapa faktor yang berhubungan dengan masalah ini terutama kendaraan dengan muatan berkaitan dengan persoalan perdagangan, maupun perhubungan.


Diakuinya dari sisi pengendalian teknis sering kali terabaikan dalam beberapa kasus, seperti kendaraan yang tidak uji tipe.dan uji berkala.


"Terhadap uji berkala dan uji tipe kadangkala sudah sesuai rentang Tahun namun di ubah dimensinya,  demikian dengan uji berkala karena kadang kadang ditemukan tidak sesuai buku uji dan  fisik kendaraan yang Oloverload, " jelas Sinaga.


Sembari menambahkan menyikapi  kasus serupa yang terjadi diruas munte-maruasey pihaknya telah melakukan Revisi UU  jalan yang antara lain memberikan sanksi pertanggungjawaban bukan hanya sopir seperti saat ini, namun kepada pemilik kendaraan dan pemilik barang.


"Semua pihak yang terkait bukan hanya sopir tapi juga pemilik kendaraan dan barang bakal menerima sanksi jika kecelakaan," urai Sinaga.


RDP Komisi III dipimpin oleh Ketua Komisi Berty Kapojos dan Sekretaris Amir Liputo serta anggota Selain Boy Tumiwa juga Arthur Kotambunan.

(tino)