Iklan

March 9, 2023, 06:11 WIB
Last Updated 2023-03-09T14:11:26Z
Hukrim

Putusan Sela, Menolak Esepsi Dari Para Tergugat.


JurnalTondano - Kuasa Hukum Jolla Jouverzine Benu atau

Tergugat 1 dan 3 Dance Bairuma, mengatakan

Ini kan terkait kewenangan mengadili atau PN yang tidak berhak mengadili itu permintaan Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Tapi karena ditolak, kami sebagai kuasa hukum tergugat 1 dan 3 tentunya akan buktikan ini dalam pokok perkara karena kami berdasarkan sertifikat hak milik yang sah. 


Dengan agenda selanjutnya bukti kami akan persiapkan suatu bukti yang sah dan diakui negara yaitu sertifikat hak milik. 


Sementara itu kuasa hukum Wenny Lumentut Heivy Mandang,

Pembacaan putusan sela itu, dimana putusan sela itu kalau ada gugatan, terus gugatan itu menyangkut kompetensi relatif mengadili. Memang ada dua. Kompetensi relatif dan absolut. 


Ada salah satu dari turut tergugat dalam hal ini BPN di suruh mereka mengajukan esepsi kompetensi absolut. Dimana menurut mereka PN Tondano tak berwenang mengadili perkara gugatan 380. Nah pada putusan sela esepsi mereka ditolak. Karena ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. 


Jadi ini merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) Tondano bukan PTUN. Putusan sela menolak esepsi dari para tergugat.


Di dalam gugatan itu tidak pernah ada kata-kata kami meminta agar sertifikat itu batal demi hukum tak ada. Karena ini memang murni gugatan perbuatan melawan hukum. 


Kalau kami mengatakan sertifikat itu tidak sah dan berharga, boleh. Tapi kan dalam hal ini mereka menyampaikan bahwa pengadilan negeri tidak berhak. 


Dan tadi telah terbukti bahwa perbuatan melawan hukum itu adalah kewenangan mengadili dari PN Tondano. 


Sidang berikut kamis depan 16 menyangkut pembuktian surat. Majelis hakim meminta agar supaya baik penggugat dan tergugat memasukan bukti-bukti surat. Jadi selama persidangan masih berjalan, sebelum ada kesimpulan masing-masing pihak bebas memasukan bukti surat. Kalau bukti saksi itu yang ada jadwalnya. 


Kuasa Hukum Antje Suoth putusan sela sementara belum masuk dalam pokok perkara. Baru masuk pada putusan terhadap esepsi, keberatan mereka terhadap kewenangan mengadili. 

Yang kami buat adalah perbuatan melawan hukum. Bukan tindakan administrasi. Kalau administrasi ke PTUN.(tl)