Iklan

May 15, 2023, 22:52 WIB
Last Updated 2023-05-16T05:52:55Z
Politik

lni Penjelasan Kabag Hukum Pemkab Minahasa Soal Permintaan SK Dari Wenny Lumentut


JurnalManado.com- Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Minahasa, Carlo Wagey SH mengatakan permintaan surat keterangan (ST)

secara adminitrasi telah terjadi pemekaran Kelurahan Talete tidak masalah.


“Permintaan itu benar, namun subjek nya bukan Wenny Lumentut sebagai Wakil Walikota namun secara pribadi sebagai warga masyarakat  dan hal itu wajar yang memiliki hak yang sama dimata hukum dan UU,”jelas Carol, kepada JurnalManado.com  Selasa (16/05/2023) melalui WA pribadinya.


“Kami sebagai pelayan masyarakat kalau ada yang minta surat siapapun itu harus dilayani. Karena Pak Wenny berdasarkan surat/ data administrasi kelurahan yang ada bermohon, maka kami wajib layani. Bukan karena kapasitas Pak.Wenny sebagai pejabat Wakil Walikota tetapi sebagai masyarakat,” sambung Wagey.


Dirinya juga menyampaikan dalam pemekaran suatu wilayah didasarkan aturan bukan atas permintaan pejabat atau seseorang.


” Saya berani mengeluarkan serat keterangan sejak tahun 1978 berdasarkan fakta yang ada dan bukan karena ada tekanan dari pihak manapun. Salah satu fakta yang saya maksud bisa di cek di kelurahan Talete 1 maupun talete 2 tentang siapa hukum tua ataupun lurah yang menjabat sejak tahun 1978 sampai saat ini. Tidak mungkin sudah ada pemerintah dalam hal ini hukum tua atau lurah di Talete 1 dan Talete 2 apabila tidak ada wilayah dan masyarakat,”terangnya.


Tambahnya kalaupun ada masyarakat yang datang memohon keterangan asalkan dengan bukti yang otentik dan kuat, maka kami wajib menindaklanjutinya.


Carol juga membantah jika dikeluarkannya surat keterangan tersebut atas tekanan dari Pak Wenny Lumentut.


”Tidak ada yang mendikte, kami mengeluarkan keterangan berdasarkan data administrasi yang ada sebagaimana yang disampaikan pemohon berdasarkan bukti bukti dari kelurahan,”terangnya.


“Saya berani mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan telah ada pemekaran sejak tahun 1978 berdasarkan fakta yang ada dan bukan karena ada tekanan dari pihak manapun. Salah satu fakta yang saya maksud bisa di cek di kelurahan Talete 1 maupun talete 2 tentang siapa saja hukum tua ataupun lurah yang menjabat sejak tahun 1978 sampai saat ini. Tidak mungkin sudah ada pemerintah dalam hal ini hukum tua atau lurah di Talete 1 dan Talete 2 apabila tidak ada wilayah dan masyarakat,”kuncinya. (tino)