Jurnal,Mitra – Polisi Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) Mengelar Konferensi Pers terkait pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin 12/6/23 di Mako Polres.
Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Eko Sisbiantoro, SIK melalui Wakapolres Kompol Aidit Djafar, S.H,M.H, dalam giat Konferensi pers menerangkan Curanmor jenis roda dua sebanyak 8 unit, yang terjadi di wilayah hukum Polres Mitra, Minahasa dan Bolmong.
Dijelaskan Wakapolres Djafar, proses pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti, atas dasar informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli kendaraan bermotor roda dua yang mencurigakan di wilayah Tombatu Kabupaten Mitra. "Dari informasi tersebut, Satuan Reskrim Polres Mitra yang dipimpin kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda bersama timnya turun lapangan untuk menelusuri terkait transaksi yang dilakukan oleh salah satu tersangka yang berinisial DK kepada calon pembeli, setelah ditelusuri ternyata motor tersebut merupakan hasil curian bersama dua rekan lainnya FT dan MT," jelas Wakapolres.
Lanjut Wakapolres, aksi ketiga pelaku dilakukan rata rata pada malam hari atau saat para pemilik sedang tertidur lelap pada pukul 02 : 00, modus oprasinya dengan cara mencabut soket. “Dari ketiga pelaku dua diantaranya telah ditangkap yaitu DK dan FT, sedangkan MT masuk daftar pencarian orang atau DPO” ujar Djafar.
Dipaparkannya, dari 8 Unit kendaraan motor tersebut TKP berbeda beda, 4 unit di Minahasa 3 unit di Minahasa Tenggara dan 1 unit wilayah Bolmong, sedangkan peran dari ketiga pelaku DK sebagai eksekutor sedangkan FT dan MT sebagai pengintai. "Dari hasil curian tersebut, ketiganya jual bersama dan hasil bagi bersama, sehingga ketiganya dikenai sangsi pasal 363 ayat 2 sub pasal 363 ayat 1 ke 4 lebih sub lagi pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," beber Wakapolres Djafar.
Kesempatan itu juga Kasat Reskrim polres Mitra Iptu Kieffer Malonda, menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan motor di wilayah Mitra, Minahasa dan Bolmong, silakan datang ke Polres Mitra untuk di bawa pulang. "Diingatkan juga kepada masyarakat yang merasa pemilik kendaraan tersebut, tidak lupa membawa bukti berupa BPKB dan STNK untuk mencocokan nomor mesin dan nomor rangka motor. Begitu juga kepada tersangka MT, agar dapat menyerahkan diri di Polres Mitra untuk dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya," tutup Kasat Res Malonda.(hak)