Iklan

July 5, 2023, 03:50 WIB
Last Updated 2023-07-05T10:50:50Z
HukrimPolitik

Beberapa Kali Sidang di PN Tondano, Wiliam Potu Tak Bisa Hadirkan Saksi


JurnalMinahasa - Wiliam Potu salah satu Tergugat dalam persidangan di Pengadilan Tondano, Rabu (5/7/2023) perihal Perbuatan Melawan Hukum Perkara Perdata Nomor 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn yang digugat Wenny Lumentut (WL), 


Beberapa kali sidang, Wiliam begitu disapa  tak bisa menghadirkan saksi. Padahal hakim telah memberikan kesempatan selama 3 kali untuk hadirkan saksi.


Namun, kesempatan terakhir di sidang, lagi-lagi Wiliam tak hadirkan saksi.


"Saksi tak bisa hadir karena ada tugas yang tak bisa ditinggalkan," kata Wiliam dalam persidangan, Rabu (5/7/2023). 


Dalam sidang tersebut nampak hadir terguat-tergugat yang lain seperti Lurah Talete 1 dan 2. 


Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum WL, Heivy Mandang mengatakan, dengan tak hadirnya saksi dari Tergugat 3 yakni Wiliam Potu, maka bisa dinilai bahwa apa yang disampaikannya tak bisa terbukti.


"Kan dia (Tergugat 2) sempat berkoar-koar di media bahwa ada intimidasi dari Pak Wenny. Tapi tak bisa dibuktikan. Saksi tak dihadirkan. Silahkan masyarakat yang nilai," ujar Mandang.


Yang pasti, kata dia, masyarakat bisa menilai benar atau tidak apa yang disampaikan Wiliam Potu di media dan jawaban di sidang. 


"Keterangannya itu harusnya didukung dengan saksi. Tapi ini, kesempatan 3 kali, tidak mampu hadirkan saksi. Berarti yang dia katakan tak bisa dipertanggungjawabkan atau hanya ngarang," tegasnya. 


Sementara itu, dalam persidangan hakim ketua menyampaikan bahwa kesempatan mengajukan saksi dari Tergugat 2 Wiliam Potu sudah habis. Selanjutnya dalam sidang berikut adalah agenda pengajuan saksi Tergugat 3. (tino)