
JurnalManado - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 7 Manado Willem Rawung SS membantah jika dirinya telah melakukan hal-hal diluar aturan dan kesepakatan orang tua dan siswa, ketika menyangkut kebutuhan sekolah di SMA Negeri 7 Manado.
Buktinya, Kepala sekolah ini ketika di mintai tanggapan soal adanya indikasi pungutan liar (pungli) yang dituduhkan kepada dirinya, tidaklah benar.
Segala sesuatu yang diambil sesuai aturan yang berlaku dan bukan kehendaknya sendiri seperti kata mantan guru SMU Rexmundi Manado kepada JurnalManado.com diruang kerjanya Selasa (25/7/2023) dia mengatakan, semnejak di masuk dan memimpin di SMA Negeri 7 Manado April 2023 sudah ada program dari siswa yaitu buku tahunan.
Semua sisa membentuknya da mengumpulkam uang untuk membuat buku tahunan nanum tidak dipaksa kalau ada siswa yang tidak mampu, siswa yang membentuk ini tidak memaksanya.
Sehingga masih bayak siswa yang belum mengumpulkan buku tahunan tersebut, sehingga pihak penerbit tidak memberikan buku tersebut sebagai tanda kenang-kenangan dari sekolah.
"Saya selaku Kepsek mau mengatakan di SMA Negeri 7 tidak ada SPP hanya ada biaya peran serta masyarakat. Itupun kalau ada orang tua yang tidak mampu kami tidak memaksa.
Hal ini dilakukan sesuai rapat dengan orang tua dan bukan keinginan sekolah.
Biaya peran serta masyrakat juga di SMA negeri 7 Manado mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no 48 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) no 75 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur (Pergub) no 29 Tahun 2021," tegas Rawung kepada JurnalManado.com diruang kerjanya Selasa (25/7/2023).(tino)